Selasa 07 Feb 2023 14:26 WIB

Ancam KPU Daerah 'Masuk RS', Komisioner KPU RI Bakal Disidang

Ancaman disampaikan di seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia.

Rep: Febryan A/ Red: Mansyur Faqih
Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait dugaan kecurangan, Rabu (8/1/2023). Salah satu teradu dalam perkara ini adalah Komisioner KPU RI Idham Holik. 

Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, Idham diadukan karena diduga menyampaikan ancaman kepada anggota KPU daerah. Ancaman itu disampaikan di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, pada awal Desember 2022. 

"Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit," kata Yudia lewat siaran persnya, Selasa (7/2/2023). 

Idham sebenarnya sudah menyampaikan klarifikasi terkait pernyataannya itu pada akhir Desember 2022. Dia mengatakan, pernyataan tersebut konteksnya adalah mengingatkan karena ada anggota KPU daerah yang mengeluh di media sosial terkait masalah internal. Adapun kalimat "dimasukkan ke rumah sakit" hanyalah candaan. 

Yudia melanjutkan, selain Idham, ada sembilan penyelenggara pemilu lain yang diadukan dalam perkara ini. Sembilan orang itu yakni: 

1. Meidy Yafeth Tinangon, Ketua KPU Sulawesi Utara 

2. Salman Saelangi, Anggota KPU Sulawesi Utara 

3. Lanny Anggriany Ointu, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara

4. Lucky Firnando Majanto, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara

5. Carles Y. Worotitjan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara 

6. Elysee Philby Sinadia, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe 

7. Tomy Mamuaya, Anggota KPU Kabupaten Sangihe

8. Iklam Patonaung, Anggota KPU Kabupaten Sangihe

9. Jelly Kantu, Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe 

 

Yudia mengatakan, teradu 1-9 diadukan karena diduga mengubah data berita acara hasil verifikasi partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pengubahan data dilakukan dalam kurun waktu 7 November sampai dengan 10 Desember 2022. 

Yudia menyebut, manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status empat parpol yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS). "Teradu I sampai IX diduga mengubah status TMS menjadi MS Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh," ujarnya. 

Adapun yang membuat pengaduan perkara ini adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba. Jeck membuat pengaduan lewat tim kuasa hukumnya pada 21 Desember 2022. Pengaduan tersebut turut didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih. 

Yudia mengatakan, sidang atas perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari Idham dan sembilan teradu lainnya. Akan dimintai pula keterangan dari pengadu, saksi, dan pihak-pihak terkait. 

Dia menambahkan, sidang pemeriksaan yang akan digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, pukul 10.00 WIB ini bersifat terbuka untuk umum. Proses sidang akan disiarkan di sejumlah kanal media sosial DKPP. "Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," katanya. 

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan anggotanya yang menjadi teradu bakal menghadiri sidang DKPP tersebut. Mereka sudah menyiapkan diri untuk menghadapi persidangan. "Insya Allah nanti pada tanggal yang ditentukan, teradu akan hadir," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement