REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Perwira Polri Kombes Joko Sumarno mengakui, pernah memberikan uang sebesar Rp 150 juta kepada mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani ,usai anaknya lulus atau diterima sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Unila.
"Uang sebesar Rp 150 juta itu untuk menyumbang pembangunan gedung pertemuan," kata Joko saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa (7/2/2023).
Joko mengatakan, uang tersebut diberikannya setelah anaknya dipastikan diterima di FK Unila. Dia mengantarkan langsung ke rumah Karomani sekitar sebulan usai kelulusan.
"Saya memberikan sumbangan itu spontan. Karena setelah lulus, Karomani menghubungi saya dan menanyakan kabar sekaligus bilang sedang ada pembangunan gedung pertemuan, kemudian saya bilang ikut menyumbang," kata Joko.
Joko menyampaikan, sebelum anaknya mengikuti tes PMB Unila, ia pernah bertemu dengan Karomani untuk meminta konsultasi. Dalam pertemuan itu, Joko bertanya ke Karomani tentang cara masuk ke Unila melalui jalur prestasi.
"Ya, waktu itu kan anak saya dapat jalur undangan, tapi kuota sekolahnya hanya dua, maka bertemu untuk berkonsultasi, tapi Karomani bilang atau menganjurkan untuk tes lewat jalur lain. Karena untuk lewat jalur prestasi berat," kata Joko.
Dia menyatakan, pada waktu itu, Karomani tidak menjamin anaknya masuk dan juga tak membicarakan soal sumbangan pembangunan gedung. "Waktu ketemu yang bersangkutan nggak bilang akan jamin masuk dan tak berbicara soal sumbangan. Kemudian ada kartu peserta yang diserahkan yang jalur prestasi tapi lulusnya di jalur mandiri," ucap Joko.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022. Saksi yang hadir dalam persidangan, yaitu Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman.
Juga, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2015-2020 Mahfud Santoso, dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila Maulana Muklis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto keberatan dan membantah pemberitaan Republika.co.id. "Dirreskrimsus Polda Banten saat ini adalah Kombes Pol Dedi Supriyadi, namun dalam pemberitaan tersebut adalah Kombes Pol Joko Sumarno," kata Didik di Jakarta pada Selasa (7/2/2023).
Didik sangat menyayangkan media Republika.co.id dapat membuat berita tanpa terlebih dahulu mencari kebenarannya. "Kami sangat menyayangkan terkait pemberitaan ini karena dapat menggiring opini negatif terhadap Polda Banten," tambah Didik.
Saat ini dirinya telah menghubungi pihak dari Republika.co.id untuk meminta klarifikasi tentang pemberitaan tersebut. "Kami sudah menghubungi Republika.co.id untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang tidak benar tersebut," tutup Didik.
Catatan redaksi: Redaksi mengubah judul 'Dirreskrimsus Polda Banten Setor Rp 150 Juta ke Rektor Usai Anak Lolos FK Unila' pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah mendapatkan konfirmasi dari Kombes Didik Hariyanto bahwa Dirreskrimsus Polda Banten saat ini dijabat Kombes Dedi Supriyadi.