'Dijamin Konstitusi, tidak Boleh Ada Larangan Berjilbab bagi Pramugari'

Legislator ingatkan setiap warga dijamin menjalankan agamanya termasuk berjilbab

Selasa , 07 Feb 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi Pramugari Hijab/Pramugari berjilbab.Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan, konstitusi atau UUD 1945 sudah menjamin setiap warga negara Indonesia bebas menjalankan kewajiban agamanya. Termasuk, menjalankan kewajiban berjilbab bagi seorang muslimah.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi Pramugari Hijab/Pramugari berjilbab.Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan, konstitusi atau UUD 1945 sudah menjamin setiap warga negara Indonesia bebas menjalankan kewajiban agamanya. Termasuk, menjalankan kewajiban berjilbab bagi seorang muslimah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi larangan bagi pramugari untuk berjilbab mencuat beberapa waktu terakhir. Walau tidak ada larangan tertulis, larangan verbal tetap saja membuat pramugari tidak bebas menjalankan kewajiban bagi mereka tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan, konstitusi atau UUD 1945 sudah menjamin setiap warga negara Indonesia bebas menjalankan kewajiban agamanya. Termasuk, menjalankan kewajiban berjilbab bagi seorang muslimah.

Ia menekankan, bagi seorang muslim atau muslimah, jilbab merupakan kewajiban agama untuk menutup aurat. Sehingga, bagi seorang muslimah, jilbab itu bukan sekadar mode dalam berpakaian, tapi sedang menjalankan kewajiban agamanya.

"Oleh karena itu, tidak boleh ada larangan bagi setiap warga negara jika ingin berjilbab, baik dalam keadaan bekerja maupun tidak bekerja karena itu melanggar konstitusi," kata Suryadi kepada Republika, Selasa (7/2).

Suryadi menekankan, seharusnya yang mengeluarkan larangan-larangan bagi seorang muslimah untuk berjilbab itu dihukum karena melanggar konstitusi. Termasuk, maskapai-maskapai komersial yang banyak dibicarakan beberapa waktu terakhir.

Kemudian, ia menegaskan, pihak manajemen yang memberlakukan larangan tersebut perlu ditindak. Walaupun, selama ini larangan-larangan itu tidak dikeluarkan secara tertulis, tapi terus diterapkan dalam bentuk verbal kepada pramugari.

Terkait itu, Suryadi mengingatkan, Indonesia sebagai negara demokrasi sudah pula membebaskan penggunaan jilbab bagi masyarakat yang ingin berjilbab. Termasuk, kepada institusi-institusi seperti TNI dan Polri yang memiliki tugas khusus.

"Apalagi, profesi lain seperti pramugari, tentu tidak punya alasan melarang," ujar Suryadi.

Bahkan, ia berpendapat, justru tren berpakaian ke depan penggunaan jilbab malah semakin diminati oleh pasar. Sehingga, Suryadi menambahkan, penggunaan jilbab yang dilakukan pegawai-pegawai nantinya malah akan menguntungkan.