REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) prihatin atas maraknya kasus aborsi yang akhir-akhir ini banyak terjadi di masyarakat.
Salah satunya terjadi terhadap perempuan asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Perempuan itu meninggal akibat pendarahan setelah proses aborsi ilegal yang dilakukan dengan usia kandungan delapan bulan di sebuah kamar hotel. Kepolisian telah menahan dua orang tersangka dalam kasus ini.
"Praktik aborsi ilegal ini tidak hanya mengancam nyawa dari ibu, tetapi juga janin yang berada di dalam kandungannya," kata Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya dikutip pada Rabu (7/2).
KPPPA akan mengawal kasus tersebut dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, KPPPA memandang penting untuk dapat dilakukan pemberian informasi dan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi bagi perempuan, serta bahaya dan akibat melakukan aborsi.
"Ini untuk mencegah terjadinya kasus-kasus aborsi ilegal," ujar Ratna.
KPPPA bersama Dinas pengampu urusan perempuan dan anak di Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait berupaya melakukan sosialisasi dan pemberian edukasi. Sehingga dapat memastikan menurunnya angka kasus aborsi ilegal.
"Kami dan instansi terkait lainnya akan terus memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat mendapatkan edukasi, informasi, dan pengetahuan terkait kesehatan reproduksi bagi perempuan, khususnya ancaman yang mungkin di dapatkan akibat tindakan aborsi ilegal," ujar Ratna.
Selain itu, Ratna mengemukakan larangan aborsi diatur dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam ayat (2) pasal 75 lebih lanjut menjelaskan tindakan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedarutan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
Berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan disebutkan, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan bagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Negara telah mengatur jelas, dan hadir untuk memastikan bahwa tindakan aborsi dilarang untuk melindungi serta menjamin hak untuk hidup dan bertahan hidup bagi setiap manusia termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia.