REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar
Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) almarhum M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun) korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Jagakarsa, Jakarta pada 6 Oktober 2022 lalu. Pihak Polda Metro Jaya pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan bukti baru atau novum pada saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono itu. Pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya meski tidak membeberkan bagaimana bentuk rehabilitasi yang akan diterapkan.
“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.
Tidak berhanti pada pencabutan status tersangka Hasya, Polda Metro Jaya pun akan menggelar audit investigasi atas proses penyidikan sebelumnya untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggotanya. Selain itu, akan digelar juga gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya untuk menentukan proses selanjutnya.
“Atas temuan tim MEA, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan yaitu gelar perkara khusus dipimpin oleh Kabidkum, untuk membahas administrasi prosedur,” kata Trunoyudo.
Diketahui sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya sempat menerbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Dalam kecelakaan itu, Hasya diduga meninggal dunia usai jatuh dari motornya dan dilindas kendaraan Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Namun yang kemudian memicu polemik di publik adalah, penghentian kasus dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap almarhum Hasya. Dengan alasan tersangka telah meninggal, kasus pun dihentikan.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor. Sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dalam keterengannya pada Ahad (29/1/2023).
Menurut Latif, ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh korban meninggal yakni almarhum Hasya. Keputusan itu diambil penyidik usai melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
Selain itu, penyidik saat itu juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Sehingga kemudian kami hentikan perkara tersebut. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," kata Latif.
View this post on Instagram