Selasa 07 Feb 2023 18:18 WIB

Dukung B35, Pertamina Tambah Capex

Pemerintah resmi memberlakukan biodiesel 35 persen.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Foto udara areal depot terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/12/2022). Pemerintah resmi memberlakukan biodiesel 35 persen atau B35 sejak 1 Februari 2023.
Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Foto udara areal depot terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) di Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/12/2022). Pemerintah resmi memberlakukan biodiesel 35 persen atau B35 sejak 1 Februari 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memberlakukan biodiesel 35 persen atau B35 sejak 1 Februari 2023. Untuk bisa memenuhi kebutuhan ini, PT Pertamina (Persero) akan meningkatkan kapasitas blending dan tangki penyimpanan khususnya di regional Indonesia timur.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution menjelaskan, untuk tahap pertama, Pertamina akan memfokuskan penyaluran B35 di wilayah Regional 1, 2, 5, dan 8 yaitu wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara. "Dari kebutuhan wilayah ini peningkatan kebutuhan FAME mencapai 1,4 juta kiloliter. Kita harus meningkatkan infrastruktur dan juga peningkatan kapasitas blending," ujar Alfian di DPR, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

Alfian menjelaskan untuk Agustus, Pertamina baru meningkatkan penyaluran di Regional 3, 4, dan 7 yaitu wilayah Jawa Timur, Madura, dan Indonesia Timur. Menurutnya, perlu waktu enam bulan untuk membangun infrastruktur.

"Kita memang perlu melakukan peningkatan infrastruktur dan kapasitas blending untuk menjaga kualitas kontrol dari B35 ini," ujar Alfian.

Alfian mengatakan, perusahaan akan merogoh kocek untuk penambahan investasi peningkatan infrasturktur dan fasilitas blending. Dia mengatakan, dengan peningkatan porsi FAME ini maka ada tambahan biaya sekitar Rp 110 per liter.

"Ini kami identifikasi akan ada tambahan biaya operasional atas peningkatan investasi kami di perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas blending," ujar Alfian.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, program B35 resmi berlaku pada 1 Februari 2023. Kebijakan B35 tersebut diharapkan dapat menyerap 13,15 juta kiloliter biodiesel bagi industri dalam negeri. Implementasi kebijakan juga diperkirakan menghemat devisa sebesar 10,75 miliar dolar AS dan meningkatkan nilai tambah industri hilir sebesar Rp 16,76 triliun.

"Kebijakan B35 juga diproyeksikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 34,9 juta ton CO2," ujar Airlangga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement