Selasa 07 Feb 2023 18:39 WIB

Kemenkumham Bakal Telusuri Maskapai Larang Pramugari Berjilbab

Ditjen HAM di Kemenkumham akan menelusuri maskapai yang melarang pramugari berjilbab.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pramugari berjilbab. Ditjen HAM di Kemenkumham akan menelusuri maskapai yang melarang pramugari berjilbab.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi Pramugari berjilbab. Ditjen HAM di Kemenkumham akan menelusuri maskapai yang melarang pramugari berjilbab.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen HAM Kemenkumham berencana mengecek kabar larangan pramugari berjilbab yang muncul belakangan ini. Ditjen HAM bakal memastikan kebenaran dari kabar tersebut. 

Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi sudah meminta tim terkait agar menelusurinya. Ia bakal mendalami kemungkinan larangan jilbab bagi Pramugari dikarenakan tuntutan estetika dalam bekerja. 

Baca Juga

"Sekarang yang terkait pramugari enggak boleh pakai jilbab itu akan ditanyakan kebenarannya. Kenapa sih nggak boleh? Kita cek dlu. Apa terkait estetika? Atau apa?" kata Mualimin dalam Media Dialogue sekaligus Launching @msn.comStudio Podcast Ditjen HAM pada Selasa (7/2/2023). 

Mualimin mengatakan Ditjen HAM berwenang melakukan penggalian informasi terkait pelanggaran HAM baik yang diadukan masyarakat atau pun tidak. 

"Kami wajib cari informasi, kalau benar maka kami Ditjen HAM akan sampaikan informasi itu. Ini kaitannya dengan apa sih? Kita cari dulu, apa masalahnya?" lanjut Mualimin. 

Mualimin menilai kesepakatan kontrak kerja pramugari juga harus didalami. Sebab bisa saja pramugari disebutkan tak boleh memakai jilbab sejak menandatangani kontrak kerja. 

"Kalau dari awal masuk ada kesepakatan, perjanjian bahwa nanti baju seragamnya itu begini, tidak boleh begitu. Saya kira ini berarti ada hal yang perlu dilihat kesepakatannya di awal," ujar Mualimin. 

Selanjutnya, Ditjen HAM Kemenkumham baru akan mengeluarkan rekomendasi setelah tuntasnya klarifikasi terkait larangan jilbab bagi pramugari. Dalam proses klarifikasi ini bisa meminta keterangan pihak-pihak terkait diantaranya maskapai penerbangan. 

"Apa sih latarnya sampai atribut keagamaan kok nggak boleh? Kalau sudah tahu kami akan beri rekomendasi bahwa HAM tidak bisa di-delay kecuali yang sifatnya derogable atau dari putusan yudisial," ucap Mualimin. 

Sebelumnya, Ikatan Dai Indonesia menyayangkan masih adanya maskapai penerbangan Indonesia yang melarang awak kabinnya mengenakan jilbab.

Baru-baru ini bahkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari komisi VI DPR RI agar merevisi aturan seragam awak kabin sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement