Soal PKL, Disdag Kota Semarang Siap Laksanakan Perintah Wali Kota
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
PKL (ilustrasi) | Foto: Republika/ Yasin Habibi
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menjamurnya para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah wilayah di Kota Semarang, mendapatkan sorotan dari Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Para PKL di sejumlah lokasi dinilai mengganggu kepentingan umum, sehingga para lurah diminta lebih tegas terhadap para PKL bandel.
Perihal menjamurnya PKL ini diamini oleh Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Nurkholis yang dikonfirmasi di Semarang, Selasa (7/2/2023). Ia mengungkapkan, perihal legalitas PKL di wilayah Kota Semarang memang sudah ada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang terkait lokasi penetapan kawasan yang diizinkan.
Namun ia juga memahami bahwa setelah pandemi Covid-19, memang banyak bermunculan PKL di luar kawasan yang telah diatur dalam SK Wali Kota Semarang. Sehubungan dengan itu, Disdag Kota Semarang juga mendata lokasi-lokasi yang masih potensial dan memungkinkan untuk penempatan PKL.
Nurkholis mencontohkan, di Kecamatan Genuk, yang sebelumnya di dalam SK Wali Kota Semarang belum masuk. "Ini sudah kita kaji dan kita bahas bersama-sama dengan OPD (organisasi perangkat daerah-Red) terkait dan kita usulkan untuk dimasukkan dalam SK Wali Kota," lanjutnya.
Namun demikian, bagaimana hasilnya tetap tergantung keputusan Wali Kota Semarang, apakah nanti setiap lurah mendata di masing-masing wilayahnya dan kemudian dimasukkan.
Demikian pula dalam hal pengelolaannya, apakah nanti ada di dinasnya atau seperti apa. Yang pasti, Dinas Perdagangan akan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Wali Kota Semarang.
Terkait dengan keinginan Wali Kota Semarang agar keberadaan PKL yang kian menjamur ini ditertibkan, Disdag Kota Semarang menyatakan akan melaksanakannya. "Sebagai organisasi perangkat daerah pelaksana, tentu kita akan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan ibu wali kota," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota anyar Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, meminta lurah sebagai pemangku wilayah tidak tinggal diam terhadap maraknya PKL yang tidak terkendali. Terlebih menjamurnya PKL di sebagian besar lingkungan di wilayah di Kota Semarang ini disebutnya juga tidak berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah.