Selasa 07 Feb 2023 20:30 WIB

Tren Nikah di KUA, Perencana Keuangan: Fenomena Bagus!

Tren menikah di KUA bermula sejak pandemi Covid-19 merebak.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti
Tren menikah di KUA. Perencana keuangan melihat tren ini sebagai hal baik karena anak muda dianggap semakin melek keuangan. (ilustrasi)
Foto: Republika/mgrol101
Tren menikah di KUA. Perencana keuangan melihat tren ini sebagai hal baik karena anak muda dianggap semakin melek keuangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Semakin banyak pasangan muda memilih menikah di kantor urusan agama (KUA) saja, tanpa menggelar resepsi megah atau pesta besar-besaran. Tren tersebut tidak hanya dijumpai di ibu kota, tetapi juga di sejumlah daerah.

Perencana keuangan Metta Anggriani CFP berpendapat, tren tersebut sebagai hal yang baik. Founder dari platform edukasi keuangan Daya Uang itu menengarai, tren demikian bermula sejak pandemi Covid-19, di mana ada pembatasan untuk menggelar pesta pernikahan yang mengundang banyak orang.

Baca Juga

Pandemi juga membuat banyak orang berhemat dan lebih sadar untuk mengatur keuangan. Hal itu lantaran cukup banyak kebutuhan tidak terduga yang perlu dianggarkan untuk aspek kesehatan, misalnya perlu melakukan tes antigen atau PCR.

Dari sana, generasi milenial dan generasi Z pun menyadari bahwa biaya menggelar pesta pernikahan yang terbilang besar bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain. Tidak sedikit yang lantas berpikir objektif, bahwa ternyata menikah memang tidak perlu mahal-mahal.

"Fenomena yang menurut saya bagus, karena anak muda sekarang lebih melek keuangan, berpikir praktis, tidak sekadar status dan gengsi," kata Metta saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/2/2203).

Dengan memilih untuk menikah di KUA, Metta beranggapan pasangan muda bisa fokus pada kebutuhan lain di awal membangun rumah tangga. Misalnya, mencicil uang muka rumah, mempersiapkan dana untuk kehadiran buah hati, atau mendaftar asuransi. Bisa juga menggunakan dana untuk berbulan madu.

Sebagai informasi, biaya menikah di KUA gratis apabila dilangsungkan selama hari dan jam kerja. Berbeda halnya jika pengantin melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA dan di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

Pasangan yang menikah di KUA tentunya tidak perlu mengeluarkan dana dekorasi atau katering seperti halnya jika menggelar resepsi. Akan tetapi, menurut Metta pasangan yang menikah di KUA bisa saja tetap menganggarkan dana untuk riasan dan busana pengantin, juga keperluan jasa foto. Sebagian mungkin tetap ingin memberikan hantaran kepada keluarga dekat atau tetangga sekitar.

Sementara itu, bagi pasangan yang tetap ingin menggelar pesta pernikahan, menurut Metta, sah-sah saja. Dalam pandangan Metta, tidak ada aturan atau batasan besaran biaya pernikahan, karena disesuaikan dengan kebutuhan dan gaya hidup masing-masing.

Hal yang perlu diperhatikan dalam menggelar acara pernikahan sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan. "Bisa disesuaikan, mana yang penting untuk pasangan. Yang penting, jangan sampai berutang hanya untuk acara seremonial. Lebih baik menyiapkan kebutuhan yang akan datang," kata Metta.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement