Rabu 08 Feb 2023 05:38 WIB

Tak Tetapkan KLB, Kuasa Hukum Kasus Gagal Ginjal: Pemerintah Abai

Kuasa hukum penggugat gagal ginjal sebut pemerintah abai karena tidak tetapkan KLB.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang gugatan gagal ginjal akut ditunda untuk kedua kalinya, Selasa (7/2/2023).
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Sidang gugatan gagal ginjal akut ditunda untuk kedua kalinya, Selasa (7/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum keluarga korban kasus gagal ginjal akut progresif Atipikal (GGAPA) Awan Puryadi mengkritik pedas sikap pemerintah atas perkara itu. Ia menganggap pemerintah sudah bebal dalam kasus yang menyebabkan kematian anak tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Awan lantaran korban meninggal akibat GGAPA ginjal justru meningkat. Kondisi itu menurut Awan tak disikapi responsif oleh Pemerintah. 

Baca Juga

"Ini menandakan bahwa memang pemerintah ini yang kemarin itu lalai yang sekarang itu bebal. Kemarin lalai sekarang bebal," kata Awan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menghadiri sidang gugatan class action, Selasa (7/2/2023). 

Awan meyakini meningkatnya jumlah korban GGAPA mengindikasikan pemerintah tak mempunyai Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Ia mengklaim belum ada standar pengecekan obat yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DeG).