REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Tanjung Priok berhasil gagalkan pemasukan daging kerbau asal India tanpa dokumen resmi. Daging hanya dilengkapi dengan dokumen sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh Otoritas Karantina Ikan dari Kota Pontianak, Kalimantan Timur.
Daging dengan nama dagang Alana sebanyak 1426 karton atau 28,5 ton ini diangkut dalam 2 kontainer berpendingin dengan Kapal Motor di Pelabuhan Nusantara Tanjung Priok pada Selasa (07/02).
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok, Hasrul, menyampaikan daging yang masuk tidak memiliki dokumen sertifikat kesehatan produk hewan dari negara asal, sehingga tim kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok mengambil tindakan tegas dengan menahannya.
"Tindakan tim Kepatuhan Karantina Pertanian Tanjung Priok kali ini sebagai bentuk kewaspadaan kami dalam mengantisipasi pemasukan dan peredaran daging yang tidak terjamin mutu dan kesehatannya serta tidak memiliki izin pemasukan dari Kementerian Pertanian,” ujar Hasrul dalam keterangan tertulis, Selasa.
Lebih lanjut, Hasrul menyampaikan bahwa pemasukan daging ini melanggar Pasal 88, 89 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dalam aturan disebutkan setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian berupa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan petugas karantina di tempat pemasukan.
“Selanjutnya, penangkapan komoditas dengan nilai yang diperkirakan mencapai 2 miliar ini, ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap beberapa orang sebagai saksi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Pertanian Tanjung Priok,” jelasnya lagi
Hasrul menekankan sebagai garda terdepan Kementerian Pertanian, Karantina Pertanian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap masuk dan beredarnya produk-produk pertanian dan peternakan dari luar negeri untuk menjaga keamanan pangan, melindungi pertanian nasional serta kelestarian sumber daya hayati nusantara.
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang menyampaikan, pihaknya baru mendapatkan informasi mengenai penahanan daging Alana. “Sangat disayangkan, dalam upaya pemerintah menangani wabah PMK dengan pengetatan lalulintas hewan kuku genap dan produk turunannya, masih ada oknum yang mencoba melakukan penyelundupan,”ujar Bambang
Selanjutnya, kata Bambang, karantina pertanian akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pemilik daging. Jika terbukti mengandung PMK tentu akan dimusnahkan dan jika tidak akan dilakukan tindakan reekspor.