Rabu 08 Feb 2023 04:57 WIB

KUA Banda Aceh Diminta Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Percepatan sertifikasi tanah wakaf ini tindak lanjut kesepahaman Kemenag dan instansi

Ilustrasi warga menyerahkan tanah wakaf.
Foto: Dok Badan Wakaf Al-Hidayah
Ilustrasi warga menyerahkan tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banda Aceh Abrar Zym meminta semua kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah setempat menginventarisasi semua tanah wakaf untuk percepatan proses sertifikasi.

"Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, bahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga belum ada, maka ini perlu dipercepat," kata dia di Banda Aceh, Selasa (2/8/2023).

Percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Kanwil Kemenag Aceh, BPN, dan Kejati.

Penandatanganan nota kesepahaman juga telah dilaksanakan oleh kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota bersama Kejaksaan Negeri di seluruh Aceh pada 1 Februari 2023.

Sejauh ini masih terdapat banyak permasalahan dalam administrasi dan pengelolaan tanah wakaf.

Oleh karena itu perlu diselesaikan cepat terkait pendataan tanah wakaf supaya ada kejelasan untuk tindak lanjut.

"Untuk menyelesaikan ini, maka tugas kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat AIW) segera menginventarisasi tanah wakaf di wilayah masing-masing," ujarnya.

Ia berharap, permasalahan tanah wakaf itu harus dapat diselesaikan, sedangkan penyuluh agama Islam juga diminta berperan dalam proses percepatan sertifikasi tersebut.

"Optimalkan juga peran penyuluh, bagi tugas agar lebih memudahkan prosesnya, sehingga cepat diketahui mana yang sudah bersertifikat atau yang belum memiliki AIW," demikian Abrar Zym.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement