REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mendukung upaya penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kasus pembunuhan sopir taksi daring oleh Bripda HS. Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menegaskan, pimpinan Densus 88 tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
"Pimpinan Densus tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 Antiteror, dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Aswin Siregar dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Aswin menyebutkan, usai peristiwa pembunuhan yang dilakukan Bripda HS, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Bripda HS diketahui sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri. Setelah dilakukan pengejaran, tersangka langsung ditangkap dan diserahkan ke Polda Metro Jaya.
"Pelaku diserahkan kepada Resmob Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," kata Aswin.