REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur melaksanakan kegiatan peningkatan sinergi dan kerja sama dengan mengumpulkan asosiasi konsultan pajak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kerja sama ini bertujuan mengajak asosiasi tersebut meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur mengundang empat asosiasi konsultan pajak yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).
“Pada era Menkeu Sri Mulyani ini, kita mulai dengan yang baik. Minta bantuan asosiasi untuk mengajak wajib pajak lebih patuh dalam pembayaran dan pelaporan pajaknya,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M Zain dalam siaran pers, Selasa (7/2/2023).
Ia menyampaikan, pada September 2022, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur mencapai target kepatuhan wajib pajak. Kegiatan itu juga diisi dengan diskusi antara perwakilan Asosiasi Konsultan Pajak yang hadir terkait pelaporan SPT, implementasi NIK sebagai NPWP, peraturan perpajakan terbaru, wajib pajak UMKM, dan kegiatan kehumasan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.
Pada akhir acara, Ketua Umum P3KPI Susy Suryani memberi masukan dan saran kepada Tim Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. “Untuk menjangkau UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), DJP harus bekerja sama dengan asosiasi. Minta data siapa saja UMKM yang terdaftar lalu buka loket gratis atau bisa webinar lewat zoom,” kata Susy.