Rabu 08 Feb 2023 12:25 WIB

Tersangka Kasus Narkoba Meracik Tembakau Sintetis Dipandu Orang di Lapas

Polisi menemukan 2 kg tembakau sintetis yang sudah diracik dan siap edar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menangkap sopir angkot berinisial AS (35 tahun) akibat memproduksi tembakau sintetis atau gorila. Dari pengakuannya, AS dapat memproduksi atau meracik tembakau sintetis berdasarkan panduan dari seseorang di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan, sosok tersebut berinisial D dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. Namun, polisi belum mengetahui di lapas mana D berada.

“Jadi, tersangka AS dipandu sama D yang dikenalnya di luar beberapa waktu lalu. Mereka kontak lagi, ternyata D ada di dalam lapas,” kata Agus kepada Republika, Selasa (7/2/2023).

Agus menjelaskan, dari keterangan yang didapatnya dari tersangka AS, sosok D tersebut memesan perlengkapan dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. Setelah semua alat dan bahan diterima di rumah AS, barulah D memandu AS untuk meracik tembakau sintetis tersebut.

Adapun cara AS dan D berkomunikasi ialah melalui video call. Agus mengatakan, D yang berada di dalam lapas itulah yang memiliki keahlian memproduksi tembakau sintetis rumahan dan memandu tersangka AS.

“Infomasi dari si tersangka AS di dalam lapas, cuma kami belum mengetaui di lapas mana sehingga kita belum bisa nyentuh si D ini”, ujarnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, bahan-bahan pembuatan tembakau sintetis merupakan zat-zat kimia yang memang diperjualbelikan. Namun harus ada prosedur tertentu untuk membeli bahan-bahan kimia ini, karena seharusnya tidak bisa dibeli sembarang orang.

“Jadi, kita belum bisa mengetahui si D dapat bahan dari mana di toko mana,” tuturnya.

Saat digrebek di rumahnya, sambung Agus, polisi menemukan 2 kilogram tembakau sintetis yang sudah diracik dan siap edar. Namun, belum sempat diedarkan, tersangka AS berikut barang buktinya sudah diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota.

“Belum (beredar), makanya sistem peredarannya juga si AS nunggu perintah dari si D ini. Jadi nanti setelah jadi, AS nunggu perintah dari si D ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil meringkus 21 orang tersangka kasus narkoba dan psikotropika selama Januari 2023. Salah satu dari 21 tersangka kasus narkotika yang ditangkap Polresta Bogor Kota merupakan residivis atas kasus yang sama, yakni AS (35).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan AS sebelumnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor. Dengan vonis 3 tahun 11 bulan, dan baru saja bebas pada 12 September 2022.

Bismo mengungkapkan, AS memproduksi tembakau sintetis secara rumahan di rumahnya di kawasan Laladon, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Sedangkan profesi asli AS sehari-hari merupakan sopir angkot.

“Ini berbahaya, dari bahan kimianya antara lainnya mengandung alkohol, cairan aseton, dan berbagai cairan berbahaya lainnya. Tentunya sangat tidak baik untuk kesehatan dari baunya,” ujar Bismo.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement