Rabu 08 Feb 2023 11:37 WIB

Pemprov DKI Masih Kaji Penerapan ERP di Jakarta

Pj Heru Budi buka kesempatan bagi masyarakat memberi masukan terkait kebijakan ERP.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Sejumlah kendaraan melintas di bawah monitor ERP yang mati di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di bawah monitor ERP yang mati di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) hingga kini masih dalam tahap kajian. Maka dari itu, ia membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau aspirasi terkait wacana kebijakan yang bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jakarta tersebut.

"Rencana implementasinya masih butuh waktu panjang, aturannya pun masih dalam proses kajian. Silakan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasinya," katanya di Jakarta pada Selasa (7/2/2023).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji penerapan ERP, khususnya untuk melihat kesiapan fasilitas transportasi publik di Ibu Kota. Tentunya, juga dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari komunitas transportasi dan masyarakat.

"Kajian penerapan ERP yang sedang dilakukan bertujuan untuk mengurai titik-titik kemacetan di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi untuk beralih ke transportasi publik. Oleh karena itu, kami memastikan kesiapan layanan dan infrastruktur transportasi publik di Jakarta," kata Syafrin.

Dia menyampaikan, Dishub DKI secara rutin juga mensosialisasikan kajian penerapan ERP kepada seluruh stakeholder dan elemen masyarakat termasuk komunitas transportasi, seperti asosiasi angkutan online untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan jika kebijakan ERP diterapkan.

Syafrin menjelaskan, dalam satu tahun pada 2018-2019, Badan Pusat Statistik (BPS) DKI mencatat, jumlah kendaraan bermotor, seperti sepeda motor bertambah sekitar 5,3 persen. Jika tidak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, sambung dia, tidak menutup kemungkinan tingkat kemacetan semakin tinggi diikuti meningkatnya polusi udara di Jakarta.

Menurut dia, selain mengendalikan lalu lintas, penerapan ERP merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi polusi udara, meningkatkan kualitas hidup, dan kesehatan masyarakat di Jakarta. "Namun demikian, kami tetap memerlukan masukan dari para pihak dan penerapannya masih butuh waktu yang panjang," kata Syafrin.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement