Rabu 08 Feb 2023 11:37 WIB

Bripda HS Masih Berstatus Anggota Densus 88 Saat Lakukan Pembunuhan

Densus 88 menegaskan tak menolelir anggota yang melanggar hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Dirsidik Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Herry Heryawan (kanan) bersama Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Dirsidik Densus 88 Antiteror Polri, Brigjen Pol Herry Heryawan (kanan) bersama Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/3/2022). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat (Jabar) masih berstatus anggota Densus 88 Anti Teror Polri saat melakukan perampasan nyawa. Kepala Bagian (Kabag) Ops Densus 88 Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar mengatakan, HS adalah anggota skuat antiterorisme dengan kepangkatan Bripda.

Menurut Aswin, membuat detasemen elite kepolisian itu turun tangan melakukan pengejaran, sampai penangkapan sendiri terhadap personelnya tersebut. “Pimpinan Densus 88 sangat tidak mentolerir perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anggota D88, yang dalam hal ini dilakukan oleh Bripda Haris Sitanggang,” kata Aswin, lewat pesan singkatnya, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga

Aswin menambahkan, sejak pengungkapan awal kasus pembunuhan di kawasan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, tersebut oleh Polda Metro Jaya, tim Densus 88 sudah mendapatkan kabar tentang dugaan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut. Densus 88 membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap Bripda HS yang berstatus personel antiterorisme.

Pengejaran oleh tim khusus tersebut, berujung pada penangkapan Bripda HS. Tetapi Aswin, tak menjelaskan tim khusus Densus 88 menangkap anggotanya itu di mana.

Aswin mengatakan hanya mengaku, setelah berhasil dilakukan penangkapan, Densus 88 langsung menyerahkan Bripda HS ke tim kriminal umum Polda Metro Jaya (PMJ) untuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

“Komitmen dari pimpinan DT 88 terhadap tersangka HS, sudah dilakukan sejak awal. Dan selanjutnya DT 88, mendukung penyidikan yang transparan yang dilakukan penyidik Ditkrimum PMJ,” tegas Aswin.

Pada Selasa (7/2/2023) Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS sebagai tersangka. Kepolisian juga langsung melakukan penahanan maksimal terhadap Bripda HS. Bripda HS ditetapkan tersangka terkait dengan Pasal 338 KUH Pidana. Sangkaan tersebut menyangkut soal aksi pembunuhan atau perampasan nyawa terhadap orang lain.

Sangkaan tersebut memberikan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan yang menyeret anggota Densus 88 itu terjadi pada Senin (23/2/2023). Pembunuhan tersebut terungkap setelah sejumlah warga menemukan jasad Sony Rizal Tahitoe dalam kondisi tak bernyawa di sebelah mobil miliknya di kawasan Bukit Cengkeh, Depok.

Sony diketahui adalah sopir taksi online. Polda Metro Jaya sementara ini meyakini motif Bripda HS melakukan pembunuhan lantaran masalah ekonomi. "Mengapa tersangka melakukannya (pembunuhan), sejauh ini masalah ekonomi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement