Rabu 08 Feb 2023 12:31 WIB

ICJR Kritik Kompetensi Penyidik yang Tetapkan Hasya Tersangka

Polda Metro jaya mencabut penetapan tersangka terhadap Hasya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi kinerja penyidik yang melakukan kesalahan prosedur menetapkan Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka. ICJR meyakini masalah ini bermuara pada minimnya kompetensi penyidik Polri.

ICJR menduga Hasya ditetapkan sebagai tersangka agar penyidik dapat menghentikan perkara. Sebab ada pemahaman bahwa penyidikan harus dengan adanya tersangka.

Baca Juga

"Dipahami bahwa dilakukannya penyidikan harus dengan diawali dengan ditetapkannya tersangka. Hal ini adalah sebuah kesalahan," kata Peneliti ICJR, Iftitah Sari dalam keterangannya, Rabu (8/2).

ICJR mengingatkan KUHAP seharusnya menjadi rujukan utama penyidik. Sebab KUHAP tidak mensyaratkan penetapan tersangka terlebih dahulu untuk menjalankan proses penyidikan tindak pidana. KUHAP, lanjut ICJR, memberikan definisi mengenai proses penyidikan yang bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana guna menemukan tersangkanya.

"Dengan logika KUHAP tersebut, maka proses penyidikan seharusnya dapat terus berjalan untuk pengumpulan alat bukti meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidikan pun dapat dihentikan jika tidak cukup bukti ataupun bukan merupakan tindak pidana," ujar Iftitah.

Selain itu, ICJR mengamati alasan yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya ketika mencabut status tersangka Hasya yakni karena adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus tersebut. Hal ini merujuk pada ketentuan Perkap 1/2019 tentang Sistem, Manajemen, dan Standar Keberhasilan Operasional Polri dan Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Kami mengkritisi pula pengaturan dalam Perkap tersebut dan pemahaman yang ditimbulkan, dalam Perkap tersebut dijelaskan bahwa rangkaian penyidikan antara lain: penyelidikan; dimulainya penyidikan; upaya paksa; pemeriksaan; penetapan tersangka," ujar Iftitah.

Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2023 mencabut penetapan tersangka terhadap Hasya. Mahasiswa UI itu sebenarnya korban kecelakaan lalu lintas yang tertabrak oleh mobil eks Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono pada Oktober 2022 di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Permasalahan kasus ini menandakan segudang masalah yang terjadi dalam proses penyidikan oleh kepolisian, dan juga secara umum permasalahan proses peradilan pidana," kata Iftitah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement