Rabu 08 Feb 2023 13:56 WIB

Anggota Densus Bunuh Sopir Taksi Sedang Proses PTDH, Ini Deretan Kasusnya

Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat.

Pembunuhan (Ilustrasi). Anggota Densus terlibat pembunuhan.
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi). Anggota Densus terlibat pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri Komisaris Besar Polisi Aswin Siregar mengatakan, Bripda HS, tersangka pembunuhan pengemudi taksi di Depok, sudah menjalani sidang etik dan sedang proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Densus.

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," kata Aswin ketika dikonfirmasi Antara di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Sebelumnya terungkap fakta, Bripda HS sebagai tersangka pembunuhan sopir taksi daring. Anggota Densus 88 itu diketahui seringmelakukan berbagai pelanggaran, seperti melakukan penipuan terhadap anggota Polri dan penipuan terhadap masyarakat.

Bripda HS juga beberapa kali meminjam uang kepada temannya, tertangkap tangan bermain judi daring, dan terlibat utang pribadi yang jumlahnya sangat besar kepada berbagai pihak.

Aswin menyebut, sidang etik terhadap Bripda HS telah dilaksanakan pada 5 Desember 2022. Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, dia dijatuhi hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis. "HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," jelas Aswin.

Meski demikian, saat peristiwa pembunuhan sopir taksi itu terjadi, status Brida HS masih sebagai anggota Densus 88 Antiteror Polri. Saat ini sedang proses PTDH, Bripda HS tidak mengajukan banding atas sanksi PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri.

Aswin menegaskan, perbuatan yang dilakukan Bripda HS adalah perkara murni yang dilakukan secara personal tanpa ada keterkaitan dengan institusi. "Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak kaitan dengan kedinasan," katanya menegaskan.

Aswin juga menekankan komitmen pimpinan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendukung Polda Metro Jaya menyidik perkara Bripda HS. "Sekali lagi, pimpinan Densus 88 Antiteror tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Densus 88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Aswin.

Dihubungi terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi sistem pengawasan internal Densus 88 Antiteror Polri terhadap anggotanya hingga seringmelakukan pelanggaran bahkan tindak pidana.

Menurut Bambang, Densus 88 Antiteror Polri bukan terdiri atas personel yang punya keistimewaan tidak pernah salah dan taat aturan seperti malaikat ataupun dewa. Namun, personel Densus 88 Antiteror Polri adalah manusia biasa yang bisa melakukan kesalahan dan pelanggaran. "Makanya perlu lebih banyak kontrol dan pengawasan," katanya.

Bambang mengingatkan kewenangan yang superbesar dalam penindakan kejahatan terorisme juga harus diawasi agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dengan mengatasnamakan pemberantasan terorisme.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan tersangka pembunuhan sopir taksi daring di Depok, Jawa Barat, adalah seorang anggota Densus88 dengan inisial Bripda HS.

Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang sopir taksi daring berinisialSRT yang ditemukan tewas di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada Senin, 23 Januari 2023.

Saat itu, korban ditemukan warga sudah tak bernyawa dan terdapat banyak luka sayatan di tubuhnya di dalam mobil bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement