Rabu 08 Feb 2023 16:25 WIB

Soal Pramugari Berjilbab, KemenPPPA Anjurkan Maskapai untuk Terbuka

Ukuran aturan harusnya berdasarkan kinerja, bukan semata dilihat dari tampilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Ilustrasi Pramugari Hijab/Pramugari berjilbab
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Ilustrasi Pramugari Hijab/Pramugari berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) angkat bicara mengenai kabar pelarangan pramugari berjilbab di maskapai penerbangan. KemenPPPA justru menyinggung aturan internal maskapai yang mesti diperjelas sebelum penandatanganan kontrak.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan perusahaan memang biasanya memiliki aturan internal sendiri. Termasuk mengenai penggunaan jilbab di maskapai penerbangan. Dia pun menitikberatkan agar aturan internal itu tak mengganggu kinerja pegawai.

"Ketika diberikan aturan oleh perusahaan tempat bekerja, ditanyakan ke yang bersangkutan sepanjang tidak mengganggu pekerjaannya. Jangan sampai ganggu pekerjaannya, kemudian menyulitkan profesionalismenya. Itu yang harus menjadi acuan," kata Ratna kepada wartawan usai kegiatan Peringatan Safer Internet Day di PosBloc pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga : Larangan Jilbab, Garuda Diminta Patuh Pancasila dan Konstitusi