Rabu 08 Feb 2023 16:31 WIB

Kasus Pencabulan Anak di Jambi, KemenPPPA Apresiasi Ketua RT

Sang ketua RT bisa mengendus ada yang tidak beres di lingkungannya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)
Foto: Unsplash
Lindungi anak korban pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong peran masyarakat dalam mengungkap kasus kekerasan seksual. KemenPPPA menegaskan pentingnya sensitivitas lingkungan. 

Salah satu contoh peran masyarakat pengungkap kasus kekerasan seksual terjadi di Jambi. Sang ketua RT bisa mengendus ada yang tidak beres di lingkungannya. Ternyata, ada warganya yang diduga terlibat kekerasan seksual terhadap belasan anak. 

"Apresiasi kepada ketua RT-nya, dia bisa deteksi bahwa ada kecurigaan itu. Dari kecurigaan itu dia tanya dan mengarah pada dugaan kasus ini," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar kepada wartawan usai kegiatan di PosBloc Jakpus pada Rabu (8/2/2023). 

Nahar menjelaskan ketua RT ini melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi. Berikutnya, aparat kepolisian setempat turun tangan mengusut kasus tersebut. "Maka sensitivitas lingkungan menjadi penting," ujar Nahar. 

KemenPPPA terus mendata korban dalam kasus ini yang berpeluang bertambah. Hingga Rabu (8/2/2023), jumlah korban mencapai 17 anak. Jumlah ini meningkat dari hanya 11 anak pada Ahad (5/2/2023).

Mereka kini mendapat penanganan medis dan psikologis guna memulihkan kondisinya. "Diberikan terapi penguatan mental agar dia tahan dan proses pendampingan juga berjalan," ucap Nahar. 

Nahar juga berharap proses penegakan hukum di kasus ini berjalan baik sesuai prinsip UU TPKS. Nantinya, kepolisian bakal mendalami psikologi dan motif terduga pelaku. Sehingga kesimpulan soal status pelaku dan korban di kasus ini dapat diperoleh. 

"Dia (terduga pelaku) malah mengaku jadi korban, itu kenapa? Nanti polisi akan menentukan siapa yang menjadi korban, siapa yang menjadi pelaku," ujar Nahar. 

Diketahui, Polda Jambi tengah melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Aksi itu dilakukan oleh terduga pelaku perempuan NT berusia 25 tahun. 

Terduga pelaku NT disebut kerap memaksa korban anak laki-laki untuk menyentuh bagian intim tubuhnya. Lalu memaksa korban anak perempuan untuk menonton film dewasa serta mengintip melalui jendela ketika terduga pelaku sedang melakukan hubungan badan dengan sang suami. 

Terduga pelaku NT memiliki rental Playstation tempat para korban sering bermain. Para korban pun diiming-imingi bermain Playstation secara gratis jika menuruti permintaan terduga pelaku untuk menyentuh bagian intim tubuhnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement