Dua Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan di Nogotirto Ditangkap
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Polres Sleman menggelar konferensi pers kasus pengeroyokan dan pembunuhan di Dusun Niten Nogotirto, Gamping, Sleman, Rabu (8/2/2023). | Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang pria di Dusun Niten Nogotirto, Gamping, Sleman. Pelaku berinisial KT (37 tahun), dan WD (37 tahun). Sehari-hari kedua pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Peristiwa terjadi pada hari Sabtu, malam Minggu, tanggal 4 Februari 2023 di Kampung atau Dusun Niten Nogotirto Gamping Sleman," kata KBO Satreskrim, Iptu M Saifudin, di Polres Sleman, Rabu (8/2/2023).
Saifudin menjelaskan awalnya pelaku bersama satu orang temannya sedang nongkrong di sebuah pos ronda di Dusun Biru, Nogotirto, Gamping, Sleman. Ketiganya diketahui tengah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Saat mereka bertiga mengonsumsi minuman beralkohol tiba-tiba korban (HS, 42 tahun) melintas menggunakan sepeda motor dengan menggembor-gemborkan gasnya atau knalpotnya atau blayer-blayer," ujarnya.
Merasa tidak terima, dua pelaku dan satu saksi kemudian berboncengan mengejar korban menggunakan sepeda motor. Sesampainya di TKP, tersangka berhasil menghentikan korban, namun saat itu korban meninggalkan motor dan lari menuju ke persawahan.
"Setelah korban lari ke persawahan kedua orang pelaku mengejar korban sedangkan satu yang kami jadikan saksi menunggu sepeda motor. Kedua pelaku yang mengejar berhasil mendapatkan korban dan langsung menendang dan menusuk korban dan meninggal dunia di tempat," ucapnya.
Saifudin mengatakan modus dalam perkara ini adalah dengan melakukan penusukan dengan senjata tajam kemudian melakukan kekerasan pemukulan dan juga menendang korban. Motivasi pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran keduanya merasa tersinggung lantaran korban menggeber motornya pada saat pelaku nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol.
"Setelah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan mengumpulkan alat bukti kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu juga dibantu oleh warga, selanjutnya kepada pelaku kami lakukan penahanan," tuturnya.
Pelaku terancam dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian pelaku juga terancam dikenakan pasal 170 ayat 2 ke-3 yaitu pengeroyokan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal, atau Pasal 351 ayat 3 yaitu penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam peristiwa ini kami telah mengamankan beberapa barang bukti berupa pisau lipat panjang kurang lebih 20 sentimeter yang masih ada ceceran darahnya kemudian pisau dapur sama ukuran 20 sentimeter yang berikutnya adalah satu set atau satu potong pakaian yang dikenakan korban berupa kaos lengan pendek dan juga warna coklat bermotif garis model celana panjang jeans warna biru satu buah sepeda motor merek Yamaha Mio," jelasnya.