REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemkot Bandung akan memberikan pendampingan kepada remaja AMN (12 tahun) yang dianiaya oleh ayahnya Ade Bogel (37 tahun) di kontrakan di Jalan Pesantren, Kota Cimahi, Senin (6/2/2023). Korban diketahui merupakan warga Kota Bandung, namun dibawa ayahnya mengontrak di Cimahi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan, korban sejak dua tahun terakhir tidak tinggal sesuai identitas di KTP orang tuanya. Dinas saat ini akan menunggu korban sembuh terlebih dulu sebab masih dirawat dan mengalami memar di wajah sebelah kiri.
"Setelah proses itu selesai kami akan melakukan pendampingan terutama dari sisi psikologis psikis anaknya pasca terjadinya kekerasan itu," ujarnya, Rabu (8/2/2023).
Dia mengatakan, petugas akan melihat kondisi psikologis korban serta melibatkan instansi lain. Terkait pendidikannya sendiri, Uum mengaku, akan langsung menanyakan kepada korban dan keluarganya. Namun, terlihat masih bersemangat tinggi untuk sekolah.
"Kami dengan UPT DPA bersama psikolog dan konselor nanti di sana, kita lihat sejauh mana barangkali berat tidaknya secara psikis dia terganggu, dari sisi traumanya atau juga sesuatu yang negatif yang mungkin kami khawatir kekerasan itu dianggap sudah biasa. Kami harus mengedukasi si anak itu," katanya.
Dia mendapatkan, informasi jika ayahnya melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya bukan hanya sekali. Kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu merupakan yang terparah. "(Motifnya) mungkin faktor ekonomi kelihatannya," katanya.
Uum menambahkan, dinas akan fokus kepada penyembuhan korban. Termasuk, komunikasi dengan keluarga korban terkait kepulangan dari rumah sakit yang rencana akan tinggal di bibinya.
"Ada pihak keluarganya dari bibi dari ayahnya. Sebetulnya anak tinggal dengan pihak bibinya tapi tidak tahu berapa tahun terakhir setahun atau dua tahun dibawa sama ayahnya gitu," katanya.
Adik perempuannya berinisial A (10 tahun) tewas di tangan ayahnya karena dianiaya. Motif penganiayaan karena korban mengambil uang Rp 450 ribu dari ayahnya tanpa izin.