Rabu 08 Feb 2023 18:20 WIB

Pengadilan India Putuskan Anak Hindu Tidak Dapat Hak Waris dari Ibu Muslimah

Aturan hukum waris juga menjadi perhatian dalam sistem peradilan India

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
Bendera India (Ilustrasi). Aturan hukum waris juga menjadi perhatian dalam sistem peradilan India
Foto: IST
Bendera India (Ilustrasi). Aturan hukum waris juga menjadi perhatian dalam sistem peradilan India

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI – Gugatan yang diajukan tiga gadis Hindu yang meminta tunjangan pensiun dari almarhumah ibu mereka yang telah masuk Islam ditolak pengadilan setempat di Ahmedabad, Gujarat.

 

Baca Juga

Melansir laman oneindia.com, pengadilan menjelaskan bahwa sejak sang ibu masuk Islam, anak perempuannya tidak lagi berhak atas keuntungan apa pun. 

 

Pengadilan juga menyatakan anak laki-laki dari Muslimah yang telah meninggal sebagai ahli waris yang sah dan mengatakan bahwa anak-anak perempuan tersebut ditolak tunjangannya karena mereka beragama Hindu dan tidak berhak atas keuntungan apa pun menurut hukum Islam. 

 

Laporan mengatakan bahwa Ranjan Tripathi telah kehilangan suaminya, yang merupakan karyawan Bharat Sanchar Nigam Ltd (BSNL) pada 1979. Pada saat kematiannya, wanita tersebut sedang hamil dan memiliki dua anak perempuan.  

 

BSNL menawari wanita itu pekerjaan atas dasar welas asih, setelah itu dia bekerja sebagai juru tulis. 

 

Ketiga gadis yang pindah pengadilan diasuh keluarga dari pihak ayah karena perempuan tersebut tidak tinggal bersama keluarga untuk waktu yang lama. 

 

Sedangkan ibunya setelah pindah dari keluarga suami yang meninggal telah mulai hidup dengan seorang pria Muslim. 

 

Pada 1990 ketiga putri mengajukan gugatan terhadap ibu mereka dengan tuduhan pengabaian dan mereka memenangkan gugatan tersebut. 

 

Setelah masuk Islam, Ranjan mengambil nama Rehana Malek dan menikah dengan pria Muslim tersebut pada 1995. 

 

Dia memiliki seorang putra dengan suaminya yang beragama Islam sebelum dia meninggal pada 2009. 

 

Begitu dia meninggal dunia, ketiga putrinya mengajukan gugatan di pengadilan sipil kota untuk meminta hak mereka atas dana simpanan, gratifikasi, asuransi, pencairan cuti, dan tunjangan lainnya. 

 

Mereka mengatakan bahwa mereka adalah ahli waris utama karena mereka adalah putri kandungnya.

 

Namun pengadilan mencatat bahwa menurut hukum, jika keturunannya adalah seorang Muslim, ahli waris pertama tidak boleh beragama Hindu. Hanya Muslim yang dapat menjadi ahli waris langsung dari seorang Muslim yang telah meninggal, kata pengadilan lebih lanjut. 

 

Pengadilan memutuskan bahwa anak perempuan tersebut tidak berhak atas warisan karena ibu mereka masuk Islam dan anak perempuan tersebut tetap beragama hindu. 

Baca juga: 4 Sosok Wanita yang Bisa Mengantarkan Seorang Mukmin ke Surga, Siapa Saja?  

 

 

Anak perempuan Hindu di India memiliki hak waris yang sama dengan anak laki-laki sesuai dengan Suksesi Hindu (Amandemen (Undang-Undang) 2005. 

 

Anak perempuan hindu juga memiliki hak untuk memilih pasangan mereka dan masuk ke dalam hubungan perkawinan atas kehendak mereka sendiri.

 

Mereka juga memiliki hak untuk memiliki dan mewarisi properti, dan juga dapat mengalihkan properti tersebut dengan cara pemberian atau penjualan. 

 

Jika tidak mampu menghidupi dirinya sendiri, anak perempuan hindu juga berhak mendapat nafkah dari orang tuanya. 

 

Selanjutnya mereka juga memiliki hak untuk pendidikan dan dapat melanjutkan studi apapun pilihan mereka.   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement