Rabu 08 Feb 2023 18:58 WIB

Anggota Densus 88 Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Terancam Dipecat

Tersangka HS sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi Densus 88 terlibat pembunuhan. ilustrasi
Oknum polisi Densus 88 terlibat pembunuhan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Bripda HS terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Bripda HS ditetapkan dijadikan tersangka kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu (59 tahun).

"Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya," ujar Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar, dalam keterangannya, Rabu (8/2).

Baca Juga

Selain itu, Aswin juga menyampaikan bahwa tersangka Bripda HS sudah dikenakan sanksi etik penahanan dalam kasus yang lain. Namun, ketika baru menjalani hukuman tersebut, Bripda HS melakukan perbuatan keji, dengan menghabisi nyawa Sony di kawasan Depok, Jawa Barat. 

"Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin menegaskan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membeberkan alasan Bripda HS melakukan pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Dia menyebut, pelaku nekat melakukan perbuatannya karena ingin menguasai harta milik korban. 

“Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi. Namun, proses penyidikan tetap berjalan. Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara perinci masalah ekonomi yang tengah dialami Bripda HS sehingga nekat melakukan perbuatan keji. Ia hanya mengatakan penyidik masih mendalami keterangan dari Bripda HS yang saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.

"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi. Terkait dengan apakah melakukan hal-hal sebelumnya, ini masih didalami," kata Trunoyudo menegaskan.

Saat ini Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement