Rabu 08 Feb 2023 19:34 WIB

Aliansi Masyarakat Papua Dukung Penahanan Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika

Kemendagri didesak oleh masyarakat untuk segera memberhentikan Plt Bupati Mimika.

Massa berdemonstrasi mendukung Kejaksaan menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob
Foto: Republika
Massa berdemonstrasi mendukung Kejaksaan menahan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan menjadi tersangka, penyidik Kejaksaan diimbau menahan yang bersangkutan. Alasannya untuk mempermudah proses penyidikan sehingga dapat berjalan cepat. Perkara ini nantinya dapat segera dibawa ke persidangan. 

Johannes Rettob diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua jenis pesawat yang dibeli Dinas Perhubungan (Dishub) Mimika berjenis Cessna dan helikopter Airbus. Total anggaran Rp 77,8 miliar. Kasus ini terjadi pada tahun 2015, semasa Johannes Rettob menjabat Kepala Dinas Perhubungan Mimika. 

Baca Juga

 

"Tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negara Republik Indonesia khususnya di Tanah Papua yang kami cintai terlebih khususnya lagi bagi masyarakat Mimika," ujar kuasa hukum Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi, Michael Himan, di Jakarta, pada Rabu (8/2/2023). 

Pihaknya juga menyuarakan aspirasi Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Dengan penahanan tersangka, pihaknya menyatakan, masyarakat Mimika sangat mendukung dan mendorong Kejati Papua dalam proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi ini. 

Penetapan tersangka dan penahanan ini adalah upaya yang selama ini didorong oleh Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi. "Karena itu kami berterima kasih kepada penyidik Kejati Papua yang telah menunjukkan sikap adil tanpa pandang bulu dari penetapan tersangka ini. Rasa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan Agung semakin kuat," kata dia.

Walau demikian, pihaknya menyoroti penetapan tersangka Johannes Rettob yang tidak dibarengi dengan tindakan penyidik Kejati Papua yang melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini disebut menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua, khususnya Mimika.

"Tidak ada alasan bagi Kejati Papua dengan tidak menahan tersangka Johannes Rettob hanya karena tersangka kooperatif, apa lagi kasus ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp43 miliar," kata Michael. 

"Penahan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif penyidik dalam hal ini Kejati Papua dan sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Johannes Rettob, dikarenakan ancaman hukum tersangka Johannes Rettob di atas lima tahun. Selain itu menurut aturan main Pasal 21 KUHAP alasan penahan bagi tersangka adalah satu kuatir perbuatan kejahatan berulang, kedua tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri; dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat beralasan terhadap tersangka Johannes Rettob dilakukan penahanan," lanjutnya. 

Michael melanjutkan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka Johannes masih beraktivitas sebagai Plt Bupati Mimika. Hal ini juga menjadi sorotan pihaknya. 

"Ini sangat luar biasa dimana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan pemerintahan dalam hal ini sebagai Plt. Bupati Mimika, bukan tidak mungkin dengan jabatannya tersangka dapat menggunakan kekuasaannya untuk kembali melakukan perbuatan korupsi, dengan kekuasaanya dan aksesnya sebagai bupati dapat menghilangkan barang bukti dan dengan kekuasaannya dan pengaruhnya sebagai Plt. Bupati dapat melarikan diri," papar Michael. 

"Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka Johannes Rettob. Apabila penyidik Kejati tidak segera melakukan penahan terhadap tersangka Johannes Rettob akan menjadi pertanyaan publik terhadap sikap Kejati Papua yang tidak segera menahan tersangka korupsi, hal ini tentu saja merupakan hal yang diskrimintatif bagi tersangka-tersangka korupsi yang lain yang ditahan dalam proses penegakan hukum dan timbulnya disparitas terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi," imbuhnya. 

Menurut Michael Himan, kasus ini merupakan salah satu kasus dugaan korupsi yang begitu menyita perhatian publik di tanah Papua. Lebih lanjut, pihaknya pun percaya penyidik Kejati Papua akan mengambil langkah berani dalam menegakkan hukum pada kasus ini. 

"Tidak ada yang kebal hukum, tidak bisa tebang pilih, hukum harus ditegakkan untuk semua orang tanpa terkecuali," ucapnya. 

Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi turut mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika. Mengingat, Johannes Rettob dinilai tidak akan fokus dalam menjalankan roda pemerintahan, sehingga nantinya akan berdampak terhadap kinerja Kabupaten Mimika yang tidak maksimal.  

"Tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak segera memberhentikan tersangka Johannes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika, dimana aturan mainnya sudah jelas sebagai dasar hukum untuk memberhentikan Johannes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika sebagaimana diatur dalam pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," tandasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement