Kamis 09 Feb 2023 05:34 WIB

Satpol PP Grebek Pasangan Prostitusi di Rusun Bogor

Empat pasangan baru bertemu di rusun setelah berjanjian melalui aplikasi Michat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Prostitusi online  (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satpol PP Kecamatan Parung Panjang menggrebek empat pasangan prostitusi di sebuah rumah susun (rusun) di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Empat pasangan tersebut baru bertemu di rusun setelah berjanjian melalui aplikasi Michat.

Kanit Satpol PP Parung Panjang, Dadang Kosasih, menjelaskan pasangan tersebut digrebek di empat kamar yang berbeda. Penggrebekan dilakukan usai Satpol PP melakukan pemantauan di rusun tersebut, sebab sebelumnya juga pernah dilakukan penggrebekan pasangan prostitusi di tempat yang sama.

Baca Juga

“Itu kita pantau, karena kan dari dulu sudah terinfikasi, kita juga sudah melakukan. Tapi nggak setiap hari ada pergerakan di situ. Kalau hari libur (akhir) dia nggak ada, karena tahu ada operasi Satpol PP,” kata Dadang melalui telepon selulernya, Rabu (8/2/2023).

Dadang menjelaskan, saat digrebek empat pasangan tersebut masih dalam keadaan berpakaian dan masih mengobrol. Kendati demikian, Satpol PP langsung mengamankan empat orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut ke kantor pemerintahan setempat.

Dia menyebutkan, disinyalir empat perempuan yang ditangkap merupakan Pekerja Seks Komersil (PSK). Dimana salah seorang di antaranya merupakan siswa sekolah berusia 16 tahun.

“Satu masih sekolah, sisanya sudah putus sekolah. Usia 16 sampai 21 tahun perempuannya. Perempuannya orang Parung Panjang, desa sekitar sini. Laki-lakinya dari luar (Parung Panjang),” ujar Dadang.

Saat dilakukan pemeriksaan, kata Dadang, pihaknya tidak menemukan histori percakapan mengenai penetapan tarif pembayaran sang perempuan. Namun, dari hasil pemeriksaan, tarif ditetapkan ketika pelanggan dan PSK sudah bertemu di tempat.

“Mungkin, yang jelas ini yang saya tangkap, mereka minta bayarannya kalau sudah ‘dipakai’. Saya tanya gitu jawabannya,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, Satpol PP Kecamatan Parung Panjang memanggil orangtua para perempuan dan diberi arahan. Agar para perempuan tersebut bisa dibimbing dan tidak lagi melakukan aksi serupa.

“Saya kalau ada pelanggaran kenakalan prostitusi segala macam saya panggil orangtuanya. Cuma ibu bikin pernyataan dengan saya, jangan sampai anak ibu dikorbankan seperti ini. Dan dia setuju semuanya gitu,” ujarnya.

Di samping itu, dia juga berkoordinasi dengan pihak rusun agar segera melapor jika ada indikasi kegiatan prostitusi lagi di rusun tersebut. Sebab, sebelumnya pengelola rusun seolah cuek dengan adanya kegiatan prostitusi di lingkungannya.

“Kerena dia sengaja dan minta komitmen, ‘saya siap membantu bapak’ segala macam gitu. Kita sudah proses dengan pengurus rusun di sana. Kemarin kan seolah olah ada yang cuek, sekarang saya bikin pernuatan dengan pengelolanya kalau ada apa-apa ya saya akan ambil tindakan tegas,” kata Dadang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement