Rabu 08 Feb 2023 20:19 WIB

Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri Dikemudikan Menantu Anggota Polisi

Mobil Fortuner masuk busway, terobos lampu merah, dan menabrak pengendara motor.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mobil dinas polisi pelat 3110-00 viral di Tiktok karena melanggar rambu lalu lintas dan menabrak pengendara motor.
Foto: Istimewa
Mobil dinas polisi pelat 3110-00 viral di Tiktok karena melanggar rambu lalu lintas dan menabrak pengendara motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sopir mobil Fortuner berpelat dinas Polri 3100-00 yang menerobos lampu merah dan menabrak pengendara motor di Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (6/2/2023) sore WIB, berinisial Y merupakan menantu anggota polisi di Lampung.

"Pengemudi Fortuner bukan polisi, masyarakat umum. Mertuanya (yang polisi) dinasnya di Lampung," kata Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Timur (Polrestro Jaktim), AKP H Ediyono ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Y mengaku, mobil Fortuner yang dikemudikannya itu adalah milik mertuanya. Penggunaan pelat dinas Polri di kendaraan SUV tersebut sampai saat ini juga masih didalami oleh Divisi Propam Polri.

"Kalau pelat dinas itu lagi didalami, itu bukan urusan kita, urusan Propam lebih paham. Tapi lakanya sepenuhnya tanggung jawab Polres Jaktim," kata Ediyono.

Mobil Fortuner itu, kata dia, aslinya bernopol B 1236 FJD. Secara aturan, penggunaan pelat dinas Polri itu jelas melanggar karena bukan peruntukannya untuk orang sipil. "Tapi lebih jelasnya itu bukan ranah saya itu, Propam atau Paminal," ucap Ediyono.

Sebelumnya, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam masuk jalur bus Transjakarta alias busway, menerobos lampu merah, dan menabrak seorang pemotor di Rawamangun, Senin sore. "Itu (Fortuner) melaju dari arah timur mengarah ke arah barat pas tempatnya di TL (traffic light) Arion itu. Di situlah kejadian benturannya, di situ karena dia mencoba menerobos lampu merah," kata Kasat Lantas Polrestro Jaktim, AKBP Edy Surasa, Selasa (7/2/2023).

Akibat kecelakaan itu, lanjut Edy, pemotor mengalami luka-luka di tangan serta kaki. "Korban tangannya patah dan lecet-lecet. Dirawat di RS Persahabatan," ujarnya. Polisi pun telah melakukan mediasi antara pengemudi mobil dengan korban. Pengemudi mobil mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement