REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Jajaran Polres Tasikmalaya Kota menangkap lelaki berinisial P (23 tahun), Rabu (8/2/2023). Lelaki tersebut ditangkap karena diduga sebagai orang yang melakukan onani di tempat umum wilayah Kota Tasikmalaya.
Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, lelaki tersebut ditangkap saat berada di rumah di wilayah Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Rabu petang. “Satreskrim (Satuan Reserse Kriminal) telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan perbuatan asusila, di mana pelaku onani di tempat umum,” kata Kapolres.
Selain menangkap lelaki itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa barang-barang yang diduga digunakan pelaku saat melakukan onani di tempat umum. Di antaranya motor, helm, jaket, dan sarung.
Lelaki tersebut masih dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolres mengatakan, lelaki tersebut mengaku onani di tempat umum karena sakit hati tidak memiliki kekasih. “Kami masih dalami motifnya,” kata dia.
Polisi bisa menjerat lelaki tersebut dengan Pasal 281 KUHP terkait perbuatan yang melanggar kesusilaan.
Sebelumnya, seorang lelaki kedapatan melakukan onani di depan konter HP di wilayah Kelurahan Ciakar, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Ahad (5/2/2023). Tindakan lelaki tersebut terekam CCTV yang terpasang depan konter HP.
Dilaporkan juga ada lelaki dengan ciri-ciri serupa yang melakukan onani di lingkungan Kampus Institut Agama Islam (IAI) Kota Tasikmalaya pada Januari 2023.