Rabu 08 Feb 2023 23:42 WIB

Keroyok Dua Pemuda di Cirebon, Tujuh Anggota Geng Motor Diringkus

Polres Cirebon Kota masih mencari anggota lain geng motor yang terlibat pengeroyokan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan barang bukti sepeda motor, yang diamankan dari anggota geng motor tersangka kasus pengeroyokan, di Markas Polres Cirebon Kota, Rabu (8/2/2023).
Foto: Dok Humas Polres Cirebon Kota
Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menunjukkan barang bukti sepeda motor, yang diamankan dari anggota geng motor tersangka kasus pengeroyokan, di Markas Polres Cirebon Kota, Rabu (8/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polres Cirebon Kota mengusut kasus pengeroyokan terhadap dua pemuda yang diduga dilakukan anggota geng motor. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bisa meringkus tujuh tersangka yang diduga terlibat pengeroyokan.

Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, kasus itu berawal ketika korban berada di jalan Prujakan, Kota Cirebon, Jawa Barat. Korban lantas diteriaki oleh anggota geng motor. Korban diteriaki anggota musuh mereka.

Baca Juga

Menurut Kapolres, korban menyangkal tuduhan itu. “Korban saat itu berpapasan dengan pelaku dan mengaku baru pulang mengamen. Tapi, para pelaku tidak percaya dan terjadilah peristiwa pengeroyokan hingga korban mengalami luka bacok,” kata Kapolres di Markas Polres Cirebon Kota, Rabu (8/2/2023).

Kapolres mengatakan, salah satu korban terkena dua kali bacokan, di bagian kepala dan punggung. Sementara satu korban lainnya mengalami luka bacokan pada bagian kaki.

Mendapat laporan kasus pengeroyokan terhadap dua pemuda itu, jajaran Polres Cirebon Kota bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya tujuh orang bisa diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu celurit panjang dan empat unit sepeda motor.

Menurut Kapolres, diduga ada sebelas anggota geng motor yang terlibat tindak pengeroyokan itu. Empat orang lainnya masih dalam pencarian.

Polisi menjerat tujuh orang yang sudah ditangkap dengan Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya pidana sembilan tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement