Kamis 09 Feb 2023 01:21 WIB

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Dosen Unsil Tasikmalaya Lakukan Kekerasan Seksual 

Oknum dosen Unsil Tasikmalaya diduga beberapa lakukan kekerasan seksual

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah mahasiswa melintas di depan Gedung Rektorat Unsil Tasikmalaya, Rabu (8/2/2023). Salah satu dosen di kampus itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sejumlah mahasiswa melintas di depan Gedung Rektorat Unsil Tasikmalaya, Rabu (8/2/2023). Salah satu dosen di kampus itu diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Informasi mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen di Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya kepada sejumlah mahasiswa telah sampai ke aparat kepolisian. Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota akan melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

"Dalam hal ini, Polres Tasikmalaya Kota melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pelecehan seksual di salah satu kampus di Tasikmalaya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (8/2/2023) malam.

Aszhari juga meminta kerja sama dari berbagai pihak, terutama pihak kampus dan korban, untuk dapat membuat laporan di Polres Tasikmalaya Kota. Polisi disebut akan menindaklanjuti laporan itu secara hukum. 

Sebelumnya, seorang dosen Fakultas Ekonomi Unsil diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa. Tak hanya satu, diduga terdapat banyak korban kekerasan seksual dosen berinisial EDH itu. Bahkan, di mata sejumlah mahasiswa kampus itu, sudah menjadi rahasia umum bahwa perilaku dosen itu cenderung genit terhadap mahasiswa perempuan.

Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsil, Gumilar Mulya, membenarkan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampusnya. Pihaknya telah mendapati keterangan korban dan barang bukti berupa rekaman CCTV. Kasus itu kini akan diinvestigasi lebih lanjut oleh tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

"Memang benar apa yang sudah dilihat di lapangan. Ada indikasi terjadinya kekerasan seksual," kata dia, Rabu.

Ia mengatakan, dosen yang bersangkutan kini sudah dinonaktifkan sementara dari tugasnya. Penonaktifan itu dilakukan agar investigasi berjalan optimal.

Apabila dosen yang telah lebih dari 30 tahun mengajar di kampus itu terbukti melakukan kekerasan seksual, bukan tidak mungkin yang bersangkutan akan dipecat. Pasalnya, dosen itu berstatus sebagai PPPK.

"Setelah investigasi, apabila terbukti, karena status dosen adalah PPPK, bisa sampai pemecatan. Nah urusan pidana, saya belum mendalami. Saya hanya mengikuti rambu sesuai Permendikbud," kata dia

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement