Kamis 09 Feb 2023 07:06 WIB

Polres Karawang Tangkap Pasangan Suami Istri Tersangka Pembunuhan

Jasad korban ditemukan di pinggir irigasi Desa Dawuan, Cikampek, Kabupaten Karawang.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Jajaran Polres Karawang, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri terkait kasus dugaan pembunuhan. Tersangka diduga membunuh korban berinisial SH, warga Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

“Peristiwa ini terungkap berawal dari penemuan mayat di pinggir irigasi di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek (Kabupaten Karawang),” kata Kepala Polres (Kapolres) Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat pengungkapan kasus di Markas Polres Karawang, Rabu (8/2/2023).

Jasad lelaki itu ditemukan pada 29 Januari 2023. Hasil identifikasi, diketahui korban berinisial SH dan diduga merupakan korban pembunuhan. Berdasarkan penyelidikan, jajaran Polres Karawang akhirnya menangkap laki-laki berinisial S alias Masno (41 tahun) dan perempuan berinisial DSU (38).

“Tersangka berinisial S dan DSU ini merupakan pasangan suami istri. Namun, mereka ini sudah tidak tinggal bersama,” kata Kapolres.

Pasangan suami istri itu sudah tidak satu rumah karena dalam tahap perceraian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban.

Kapolres menjelaskan, korban menjalin hubungan dengan DSU. Ternyata korban diduga memiliki wanita idaman lain. DSU menceritakan hal itu kepada tersangka S. Tersangka DSU merasa sakit hati karena diselingkuhi dan tersangka S merasa sakit hati karena menganggap korban menghalangi tersangka untuk rujuk.

Kedua tersangka kemudian diduga merencanakan pembunuhan korban. Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka DSU mengundang korban ke rumahnya. Adapun tersangka S sudah bersembunyi di dalam rumah tersebut. Ketika korban sedang santai sambil berbaring, S menghantamkan batu ke kepala korban.

Tak hanya itu, S juga menjerat korban dengan tali. Lalu, dengan menggunakan mobil korban, tersangka membawa korban ke pinggir irigasi di wilayah Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Saat di jalan, korban diketahui masih hidup setelah terdengar suara. Di lokasi pinggir irigasi, tersangka memastikan korban tewas, sebelum membuangnya.

Kedua tersangka sudah diamankan polisi. Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement