REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate. Ia menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum.
“Ya kita semua harus menghormati proses hukum. Semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” kata Jokowi seusai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2023 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Menkominfo Johnny Gerard Plate pada Kamis (9/2/2023). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur based transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2024.
Namun, diketahui pemeriksaan terhadap Menkominfo batal dilakukan pada hari ini. Johnny justru tampak mendampingi Presiden Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Medan.
Kejakgung telah mengonfirmasi penundaan pemeriksaan Johnny Plate. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengakui Johnny sudah menyampaikan surat penjelasan tak dapat hadir ke ruang penyidikan karena alasan tugas kenegaraan.
“Sudah ada konfirmasi untuk dilakukan penundaan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Kepala Pusat Penerangan ddan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan surat pemberitahuan penundaan tersebut disampaikan Johnny via Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo. “Disampaikan bahwa JGP (Johnny Gerard Plate) tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan sebagai saksi,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (9/2/2023).
Dalam surat permintaan penundaan, Sektretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut meminta jadwal ulang pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023) pekan depan. Hingga saat ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka, yakni Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku direktur utama (dirut) BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia. Ada juga Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) dan Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment.
Terakhir, Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu sementara ini dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan terpisah.