REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komite Disiplin PSSI menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta kepada Persib Bandung. Sanksi diberikan akibat adanya aksi pelemparan oleh oknum suporter Persib ke arah suporter PSS Sleman di area selatan Stadion GBLA pada Ahad (5/3/2023).
Keputusan tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 099/L1/SK/KD-PSSI/II/2023 pada sidang yang digelar Selasa (7/2/2023) lalu. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing.
Pada penjelasannya, telah terjadi aksi pelemparan botol air mineral yang dilakukan oleh oknum suporter Persib ke arah suporter PSS Sleman. Oleh karena itu mengacu kepada pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan lampiran 1 nomor 5 kode disiplin PSSI Tahun 2018 maka Persib dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Head of Communications Persib Adhi Pratama mengatakan, hukuman denda kepada Persib akibat ulah buruk oknum suporter tidak hanya terjadi sekali. Sebelumnya, Persib harus mempertanggungjawabkan aksi pelemparan oleh oknum suporter ke lapangan hingga masalah flare.
Selain aksi pelemparan di dalam stadion, oknum suporter pun melakukan ulah buruk di luar stadion dan area parkir. Sebanyak 11 orang ditangkap petugas kepolisian dan mereka yang diamankan positif mengonsumsi narkoba.
"Seperti terhadap oknum suporter yang kedapatan menyalakan flare di dalam stadion, kami juga memberikan sanksi tidak bisa membeli tiket pertandingan Persib," katanya.
Pada pertandingan Persib Bandung melawan PSS Sleman, Ahad (5/2/2023) lalu dimenangkan dengan skor 2-0. Pencetak dua gol yaitu penyerang Ciro Alves.