REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kasus orang tua bejat yang memperkosa anaknya, seakan tak pernah berhenti. Teranyar, seorang anak perempuan yang masih kelas 1 SMP di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, harus melahirkan bayi di usia yang masih sangat belia. Perempuan berusia 13 tahun itu merupakan korban pemerkosaan ayah tirinya.
Kasus itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari paman korban pada 30 Desember 2022. Usai mendapatkan laporan, polisi langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, polisi menangkap tersangka yang merupakan ayah tirinya sendiri.
"Kami lakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berusia 45 tahun. Korban merupakan pelajar kelas 1 SMP," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers, Kamis (9/2/2023).
Menurut dia, kasus itu bermula ketika tersangka menikah dengan ibu korban. Ketika itu, istrinya telah memiliki seorang anak perempuan. Anak itu diajak tinggal bersama ayah tirinya tersebut.
Usai menikah dengan ibu korban, tersangka mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban, tepatnya ketika korban masih duduk di kelas 6 sekolah dasar. Dalam melakukan aksinya, tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban. Bahkan korban sempat berteriak.
"Ketika kejadian pertama dan kedua, ibunya sedang keluar rumah. Karena bapak dan anak sering bercanda, teriak, dikira saat kejadian pertama anak teriak hanya bercanda," kata Rio.
Aksi pemerkosaan oleh ayah tiri itu tak hanya dilakukan dua kali. Berdasarkan keterangan tersangka, pemerkosaan itu dilakukan hingga 15 kali. Bahkan, korban sampai hamil dan melahirkan anak akibat pemerkosaan itu.
"Kejadian itu berulang dan sudah pasti ada pemaksaan," kata Kapolres.
Menurut Rio, ibu korban sebenarnya mengetahui sejak anaknya mengalami kehamilan. Namun, ibu korban tak juga melaporkan kasus itu kepada aparat kepolisian. Kasus itu baru dilaporkan oleh paman korban, yang merupakan saudara kandung ibu korban, setelah korban melahirkan.
"(Korban) melahirkan satu hari, langsung kita tangkap (tersangka). Jadi kita dapat laporan, besokmya ditangkap," kata dia.
Dia menambahkan, polisi masih mendalami kemungkinan ibu korban ketakutan untuk melapor. Pasalnya, pelapor adalah paman korban. Karena itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
"Kita harus hati-hati menerapkan pasal, apakah ada keterkaitan orang lain," kata Rio.
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 76d juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76e jucnto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga.