Kamis 09 Feb 2023 15:27 WIB

In Picture: Kena Razia, Pengamen Jalanan Bandung Gelar Aksi Unjuk Rasa

Massa menuntu pembebasan delapan anggota KPJ disabilitas netra yang terkena razia. .

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung, menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kota Bandung, Kamis (9/2/2023). Dalam aksinya mereka menuntut realisasi hasil audensi tanggal 15 Agustus 2022 antara KPJ dan Pemkot Bandung terkait kesepakatan dan perkembangan aktivitas di lokasi lampu merah 28 titik, hentikan razia Satpol PP yang tiak solitif terhadap anggota KPJ, dan bebaskan delapan anggota KPJ disabilitas netra yang terkena razia. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung, menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kota Bandung, Kamis (9/2/2023). Dalam aksinya mereka menuntut realisasi hasil audensi tanggal 15 Agustus 2022 antara KPJ dan Pemkot Bandung terkait kesepakatan dan perkembangan aktivitas di lokasi lampu merah 28 titik, hentikan razia Satpol PP yang tiak solitif terhadap anggota KPJ, dan bebaskan delapan anggota KPJ disabilitas netra yang terkena razia. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung, menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kota Bandung, Kamis (9/2/2023). Dalam aksinya mereka menuntut realisasi hasil audensi tanggal 15 Agustus 2022 antara KPJ dan Pemkot Bandung terkait kesepakatan dan perkembangan aktivitas di lokasi lampu merah 28 titik, hentikan razia Satpol PP yang tiak solitif terhadap anggota KPJ, dan bebaskan delapan anggota KPJ disabilitas netra yang terkena razia. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung, menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kota Bandung, Kamis (9/2/2023). Dalam aksinya mereka menuntut realisasi hasil audensi tanggal 15 Agustus 2022 antara KPJ dan Pemkot Bandung terkait kesepakatan dan perkembangan aktivitas di lokasi lampu merah 28 titik, hentikan razia Satpol PP yang tiak solitif terhadap anggota KPJ, dan bebaskan delapan anggota KPJ disabilitas netra yang terkena razia. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung, menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kota Bandung, Kamis (9/2/2023). Dalam aksinya mereka menuntut realisasi hasil audensi tanggal 15 Agustus 2022 antara KPJ dan Pemkot Bandung terkait kesepakatan dan perkembangan aktivitas di lokasi lampu merah 28 titik, hentikan razia Satpol PP yang tiak solitif terhadap anggota KPJ, dan bebaskan delapan anggota KPJ disabilitas netra yang terkena razia. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung, menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kota Bandung, Kamis (9/2/2023). Dalam aksinya mereka menuntut realisasi hasil audensi tanggal 15 Agustus 2022 antara KPJ dan Pemkot Bandung terkait kesepakatan dan perkembangan aktivitas di lokasi lampu merah 28 titik, hentikan razia Satpol PP yang tiak solitif terhadap anggota KPJ, dan bebaskan delapan anggota KPJ disabilitas netra yang terkena razia. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) menggelar unjuk rasa di depan DPRD Kota Bandung, Kamis (9/2/2023). Dalam aksinya mereka menuntut realisasi hasil audensi tanggal 15 Agustus 2022 antara KPJ dan Pemkot Bandung terkait kesepakatan dan perkembangan aktivitas di lokasi lampu merah 28 titik, hentikan razia Satpol PP yang tiak solitif terhadap anggota KPJ, dan bebaskan delapan anggota KPJ disabilitas netra yang terkena razia. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Puluhan massa yang tergabung dalam Kelompok Penyanyi Jalanan (KPJ) Kota Bandung, menggelar aksi unjuk rasa di depan DPRD Kota Bandung, Kamis (9/2/2023).

Dalam aksinya, mereka menuntut realisasi hasil audensi tanggal 15 Agustus 2022 antara KPJ dan Pemkot Bandung, terkait kesepakatan dan perkembangan aktivitas di lokasi lampu merah 28 titik, penghentian razia Satpol PP yang tidak solutif terhadap anggota KPJ, dan pembebasan delapan anggota KPJ difabel netra yang terkena razia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement