REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) soal electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar bisa saja dicabut.
Namun, pihaknya belum menerima usulan pencabutan raperda secara dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. "Bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna karena penyerahannya kan di paripurna maka diakhiri dengan paripurna," kata Pantas kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Politikus PDIP itu menyatakan, hingga kini belum ada pernyataan resmi mengenai pencabutan Raperda ERP tersebut. Informasi adanya pencabutan beleid itu baru didengarnya lewat media.
Pantas menegaskan, jika memang ada langkah pencabutan raperda, Bapemperda DPRD DKI menunggu pernyataan resmi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, baru kemudian ditindaklanjuti. Setelah itu, pihaknya melakukan peninjuan ulang atau evaluasi kembali terkait pembahasan raperda itu.
"Ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari (Pj) Gubernur untuk menarik Raperda tersebut. Yang menyampaikan kan Gubernur, makanya yang mencabut juga Gubernur," tutur Pantas.
Pemprov DKI akhirnya memilih meninjau ulang pembahasan Raperda ERP, usai mendapat penolakan. Salah satunya dari kalangan pengemudi ojek daring yang menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2023). "Kami akan koordinasikan dengan DPRD DKI untuk Raperdanya dikembalikan ke Pemprov,'' kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.