Kamis 09 Feb 2023 16:39 WIB

KPK Tegaskan Kabar Penyitaan Harta Pimpinan KPK Hoaks

Harta pimpinan KPK sebagai penyelenggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN. 

Red: Agus Yulianto
Juru Bicara KPK Ali Fikrii.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara KPK Ali Fikrii.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan informasi mengenai penyitaan harta pimpinan KPK yang tersimpan di luar negeri adalah tidak benar alias hoaks. Hoaks tersebut beredar di media sosial dan aplikasi pesan lainnya dengan mengutip sebagian pernyataan pimpinan, Dewan Pengawas, Juru Bicara KPK, serta dengan menampilkan beberapa latar visual kegiatan di KPK. 

"Kemudian pesan itu dirangkai dengan informasi lain sehingga membentuk narasi yang tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Ali menerangkan, harta pimpinan KPK sebagai penyelenggara negara telah dilaporkan dalam LHKPN dan dapat diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban, atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang bersumber dari negara tersebut.

LHKPN juga bisa menjadi instrumen pencegahan korupsi, dimana publik bisa ikut mengawasi kesesuaian harta yang dilaporkan dengan profil dari penyelenggara negara dimaksud.