REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tampak menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023 di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (9/2/2023). Johnny bersama sejumlah menteri turut mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingari HPN.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, pada Kamis (9/2/2023).
Johnny sebelumnya mengonfirmasi kesiapannya memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik Kejagung. Namun demikian, dia menyatakan akan hadir sesuai jadwal yang sesuai.
"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok. Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," ujar Johnny saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (8/2/2023).
Namun, Johnny belum merespons saat dikonfirmasi terkait kemungkinan melakukan permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan Kejagung di hari lain.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, pada Kamis (9/2/2023). Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, dilakukan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur based transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2024.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp 1 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, Menkominfo Johnny Plate akan diminta keterangannya sebagai saksi.
“Kamis ini (9/2/2023), kita memanggil Menteri Kemenkominfo (Johnny Plate) untuk diperiksa terkait kasus ini (BTS 4G BAKTI),” kata Kuntadi saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (7/2/2023) malam.
Kuntadi menambahkan surat pemanggilan sudah dilayangkan penyidik Jampidsus kepada politikus Partai Nasdem itu, sejak Senin (6/2/2023). Menurut Kuntadi, normalnya pemenuhan pemanggilan seseorang dalam pemeriksaan perkara, minimal tiga hari setelah pemberitahuan dilakukan.