REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri singkat menanggapi ihwal pelaku dugaan korupsi yang hingga kini belum ditangkap, salah satunya Harun Masiku. Singkatnya, komisi antirasuah pimpinannya akan tetap bekerja.
"Kita tetap kerja," jawab Firli usai rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Lebih lanjut, ditanya apa upaya KPK untuk menangkap Harun Masiku? Ia justru mengacu keberhasilan lembaganya menangkap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar (IA), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh.
"Kemarin itu kan, IA kan ngomong juga tidak akan tertangkap, toh buktinya tertangkap juga," ujar Firli.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya saat ditanya mengenai pencarian pelaku dugaan korupsi yang hingga kini belum ditangkap, salah satunya Harun Masiku. Jokowi mengatakan, memang ada pelaku dugaan korupsi yang hingga kini masih belum ditemukan.
“Bahwa ada yang belum ketemu setahun, tapi baru enam bulan ketemu juga ada. Tapi ada juga yang memang belum ketemu,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023).
Jokowi mengatakan, jika pelaku dugaan korupsi tersebut memang diketahui keberadaannya, maka pasti akan ditemukan. “Ya kalau memang barangnya ada ya pasti ditemukan dong,” kata dia.
Kendati demikian, Jokowi meminta agar hal ini dijelaskan lebih lanjut oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang turut hadir dalam konferensi pers ini. “Ya itu sangat teknis, saya kira nanti biar KPK yang menjawab,” ucapnya.
Seperti diketahui, KPK memiliki total 21 tersangka rasuah yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebanyak 17 buronan dari jumlah tersebut sudah ditangkap dan empat lainnya masih melarikan diri, salah satunya yakni eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
KPK menyatakan upaya mencari dan menangkap eks politikus PDIP Harun Masiku masih terus dilakukan. KPK membantah adanya kendala dalam usaha menciduk buronan kasus korupsi itu.