Kamis 09 Feb 2023 19:02 WIB

BKKBN Dukung Penerapan NIK Sabagai NPWP

Pegawai BKKBN pun diminta segera melaporkan surat pemberitahuan tahunan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendukung penerapan Nomor Induk KTP (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendukung penerapan Nomor Induk KTP (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mendukung penerapan Nomor Induk KTP (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Seluruh pegawai BKKBN pun diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Mengajak seluruh pegawai BKKBN baik pusat maupun daerah agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret,” ujar Sekretaris Utama BKKBN Tavip Agus Rayanto dalam sambutannya mengawali kegiatan Sosialisasi Penerapan NIK sebagai NPWP dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan. Agenda itu digelar diselenggarakan secara daring melalui media zoom meeting bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur.

Baca Juga

Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN Viktor H Siburian sebagai moderator menegaskan kembali selain pelaporan SPT Tahunan, ada pula kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pegawai BKKBN. Di antaranya melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M Zain dalam pun selalu mengingatkan peranan penting pajak sebagai penopang utama pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya pada klaster Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme dari pihak BKKBN dalam menyukseskan berbagai program dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini pelaporan SPT Tahunan lebih awal dan melakukan pemadanan data NIK-NPWP.

Materi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK-NPWP disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur. Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai macam pertanyaan sekaligus saran dan masukan guna peningkatan layanan khususnya terkait pelaporan SPT dan pemadanan data NIK-NPWP. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement