REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri, Wahyu Suryana
Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate akan memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, pada Selasa (14/2/2023) mendatang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, timnya belum perlu melakukan upaya paksa terhadap Jhonny.
“Saya yakin, beliau pasti datang (untuk diperiksa pekan mendatang). Ya kan nggak mungkin, seorang menteri mangkir. Pastilah dia (Johnny) menghormati proses hukum. Itu pasti ada,” kata Febrie, Kamis (9/2/2023).
Penyidik Jampidsus Kejagung, mulanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Johnny sebagai saksi pada Kamis (9/2/2023). Surat panggilan terhadap menteri dari Partai Nasdem itu, sudah dilayangkan sejak Senin 6 Februari 2023 lalu.
Akan tetapi, pada Kamis (9/2/2023), Johnny lewat surat resmi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkominfo meminta pemunduran jadwal pemeriksaan terhadap dirinya. Dalam surat tersebut, Johnny beralasan tak bisa datang ke ruang pemeriksaan karena alasan tugas kenegaraan.
Dalam surat tersebut dikatakan, Johnny selaku Menkominfo turut serta mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (9/2/2023). Puncak HPN 2023 sendiri berakhir pada Kamis siang.
Dalam surat penundaan tersebut, juga diterangkan, Johnny akan melanjutkan tugasnya sebagai Menkominfo dalam rapat kerja (raker) di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan penjelasan pemerintah tentang usulan Rancangan Undang-undang (RUU) 11/2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE). Jadwal raker tersebut dikatakan tepat pada Kamis (9/2/2023) pukul 13:00 WIB.
Karena alasan tersebut, Johnny meminta penyidik maklum. Namun, ia menjanjikan untuk datang ke ruang pemeriksaan di Jampidsus pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang. Johnny, soal penundaan pemeriksaan dirinya itu, sebetulnya sudah ia siratkan sehari sebelumnya, Rabu (8/2/2023).
Kepada Republika, Sekjen Nasdem itu mengatakan, sudah sejak Rabu (8/2/2023) dirinya berada di Medan. Sehingga belum dapat memastikan pemeriksaan pada Kamis. Namun, Johnny lewat pesan singkatnya memastikan, akan datang ke Kejagung pada waktu yang disesuaikan untuk dirinya.
“Saya, jika dibutuhkan keterangannya, maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” kata Johnny.
Jampidsus Febrie Adriansyah, pun melanjutkan memaklumi penundaan pemeriksaan Johnny tersebut. Tetapi dikatakan Febrie, tim penyidikan sudah menyiapkan surat pemanggilan kedua jika Johnny ‘ingkar’ tak hadir ke pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023) mendatang.
Pun Febrie menegaskan, tim penyidikannya menyiapkan ragam opsi untuk tetap dapat memeriksa Johnny, termasuk jika harus dilakukan pemanggilan paksa. “Semua orang di mata hukum itu sama. Menteri kita minta keterangannya sebagai saksi untuk proses hukum. Jadi kita tunggu saja nanti,” sambung Febrie.
Penyidik membutuhkan keterangan Johnny selaku menteri, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) terkait proyek dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo 2020-2022. Proyek nasional senilai Rp 10 triliun tersebut saat ini menjadi objek penyidikan dugaan korupsi karena dinilai merugikan keuangan negara.
Dalam pengerjaannya disebutkan terjadi praktik persekongkolan jahat berupa pengaturan tender ke pihak-pihak vendor tertentu, sampai dengan dugaan mark-up dan pembangunan fiktif. Disebutkan ada sekitar 4.200 titik pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo di sejumlah wilayah yang terindikasi korupsi.
Angka kerugian negara sementara ini ditaksir lebih dari Rp 1 triliun. Dalam penyidikan kasus ini, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kemenkominfo. Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI).
Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut, pun sejak penetapan, sudah dilakukan penahanan terpisah.
In Picture: Jokowi Hadiri Puncak Peringatan HPN 2023