Jual Puluhan Ribu Obat Terlarang, Polisi Banyumas Ringkus AM
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan obat terlarang (ilustrasi) | Foto: Antara/Asep Fathulrahman
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pengedar obat-obatan terlarang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah. AM (29 tahun), laki laki warga Kabupaten Cilacap, ditangkap pada Senin (6/2/2023) pukul 22.30 WIB.
"AM kami amankan di jalan raya dekat lapangan bola turut Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran", ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko, saat dikonfirmasi Kamis (9/2/2023).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan juga alat transportasi yang digunakan oleh AM. Pada saat dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol sebanyak 14.500 (empat belas ribu lima ratus) butir.
Kemudian obat jenis Heximer sebanyak 6.000 (enam ribu) butir di dalam mobil bagian belakang. Didapati pula di dalam tas slempang yang digunakan AM barang bukti berupa obat jenis psikotropika sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) butir.
"AM kami bawa ke kantor Resnarkoba Polresta Banyumas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti Tramadol 14.500 (empat belas ribu lima ratus) butir, Hexymer 6.000 (enam ribu) butir, dan obat jenis psikotropika sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) butir," jelas dia.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.