Jual Puluhan Ribu Obat Terlarang, Polisi Banyumas Ringkus AM

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq

Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan obat terlarang (ilustrasi)
Polisi memperlihatkan barang bukti ribuan obat terlarang (ilustrasi) | Foto: Antara/Asep Fathulrahman

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Seorang pengedar obat-obatan terlarang diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah. AM (29 tahun), laki laki warga Kabupaten Cilacap, ditangkap pada Senin (6/2/2023) pukul 22.30 WIB.

"AM kami amankan di jalan raya dekat lapangan bola turut Desa Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran", ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Guntar Arif Setiyoko, saat dikonfirmasi Kamis (9/2/2023).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan juga alat transportasi yang digunakan oleh AM. Pada saat dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol sebanyak 14.500 (empat belas ribu lima ratus) butir.

Kemudian obat jenis Heximer sebanyak 6.000 (enam ribu) butir di dalam mobil bagian belakang. Didapati pula di dalam tas slempang yang digunakan AM barang bukti berupa obat jenis psikotropika sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) butir.

"AM kami bawa ke kantor Resnarkoba Polresta Banyumas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti Tramadol 14.500 (empat belas ribu lima ratus) butir, Hexymer 6.000 (enam ribu) butir, dan obat jenis psikotropika sebanyak 346 (tiga ratus empat puluh enam) butir," jelas dia.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Terkait


Uji Coba Kapal Wisata Serayu Pastikan Kesiapan Sarana Pendukung

Unggah Hasil Curian di Facebook, Pelaku Curanmor di Banyumas Dibekuk

Tekan Inflasi, Pemkab Banyumas dan BI Gelar Operasi Pasar Beras

Kakak-Adik Pengedar Obat Daftar G Diringkus Polres Purbalingga

Polres Banyumas Tangkap Lagi Pelaku Pencabulan Anak SMP

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark