Jumat 10 Feb 2023 05:14 WIB

Pemkab Bandung Anggarkan Rp 77,3 Miliar untuk Perjalanan Dinas di 2023

Rasio perjalanan dinas per pegawai per bulan hanya kurang lebih sekitar Rp 213 ribu.

Red: Agus Yulianto
 Anggaran perjalanan dinas. (ilustrasi)
Anggaran perjalanan dinas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menganggarkan dana sebesar Rp 77,3 miliar untuk keperluan perjalanan dinas yang bersumber dari APBD 2023. penganggaran perjalanan dinas itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri.

"Jadi, kebutuhan perjalanan dinas, termasuk perjalanan luar negeri sudah sesuai dengan rencana yang memang harus dilaksanakan," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Kamis (9/2/2023).

Dia menjelaskan, anggaran sebesar Rp 77,3 miliar itu terdiri atas kebutuhan perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 75,8 miliar dan perjalanan dinas luar negeri sebesar Rp 1,4 miliar.

Menurutnya, anggaran puluhan miliar itu dihitung berdasarkan jumlah pegawai sipil negara (PNS) dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung yang berjumlah sekitar 30 ribu.