REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Perpanjangan masa jabatan atau penundaan pemilihan umum (pemilu) menjadi isu yang kembali muncul menjelang pemilu 2024. Direktur Eksekutif Indobarometer Muhammad Qodari mengingatkan potensi kudeta jika perpanjangan masa jabatan presiden tidak muncul dari rakyat, tapi dari elit politik.
"Konsepnya, jika ingin memerintah lagi, maka harus diperpanjang seperti halnya SIM card yang sudah habis ya harus diperpanjang, dan cara memperpanjangnya yaitu hanya satu dengan cara pemilu. Sebab yang bisa memperpanjang itu hanya rakyat, bukan elit," kata Qodari ketika menjadi tamu podcast 'Klimaks Republika' belum lama ini.
Menurutnya, rakyat berperan besar dalam kiprah politik perjalanan Joko Widodo (Jokowi) hingga menjadi seorang presiden. Oleh karenanya, mandat perpanjangan masa jabatan itu ada di tangan rakyat.
"Jokowi adalah presiden rakyat, dan rakyat juga yang membuat Jokowi jadi presiden berani dan gagah berhadapan dengan elit-elit politik. Nanti kalau dia tidak didukung dan bersama rakyat lagi di belakangnya, Jokowi pasti akan lemah berhadapan dengan Senayan," ucapnya.
Qodari mengingatkan akan terjadi kudeta jika mandat perpanjangan jabatan presiden bukan lagi ada pada rakyat. Jokowi justru akan menjadi presiden yang sangat lemah di hadapan rakyat.
"Karena mandatnya tidak datang dari rakyat, maka menurut saya akan ada potensi dikudeta pak Jokowi. Sebab dia tidak punya legitimasi dan akan rawan ditolak, apalagi kemudian semisal argumentasinya tidak cukup kuat secara hukum sehingga dianggap presiden yang tidak punya legitimasi, itu rawan sekali menghadapi kudeta," ujar Qodari.
"Jadi konsep perpanjangan masa jabatan presiden dengan penundaan pemilu menurut saya resikonya sangat besar," ujarnya menambahkan.
Isu perpanjangan masa jabatan presiden dan atau penundaan pemilu kembali mengemuka menjelang kontestasi pemilu 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengatakan, isu penundaan pemilu 2024 tidak bersumber dari internal pemerintah.
Namun, ia tidak mempersoalkan usulan tersebut sebab hal itu merupakan hak menyatakan pendapat. Menurut Mahfud, aspirasi seseorang untuk menunda penyelenggaraan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden tidak bisa dihalangi. Sebab, aspirasi merupakan hal yang tidak melanggar hukum.