Kamis 09 Feb 2023 22:39 WIB

Sidang Gugatan UU Pemilu, Penggugat: Pemilih itu Rakyat Bukan Parpol! 

Dalam sidang gugatan UU Pemilu, pihak penggugat sebut pemilih itu rakyat bukan parpol

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pemilu. Dalam sidang gugatan UU Pemilu, pihak penggugat sebut pemilih itu rakyat bukan parpol.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu. Dalam sidang gugatan UU Pemilu, pihak penggugat sebut pemilih itu rakyat bukan parpol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal sistem proporsional terbuka pada Kamis (9/2/2023).

Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, yakni M. Fathurrahman, Sharlota, Asnawi. 

Baca Juga

Pihak Terkait, Sharlota yang diwakili kuasa hukumnya, La Ode Risman mengatakan sistem proporsional terbuka yang telah diberlakukan tiga kali, yakni Pemilu 2009, 2014 dan 2019 telah terbukti baik. Ia menyebut tiga pemilu itu membuktikan sistem demokrasi dan tidak ada huru-hara.

"Tidak ada persoalan integrasi oleh para Pemohon jika dihubungkan dengan Pemilihan Umum Tahun 2019 itu tidak benar dan sangat keliru. Pemilu yang diselenggarakan pada 2019 tersebut sangat demokratis dan pemohon salah memaknai peran partai politik dalam pemilu sebagaimana perintah konstitusi sangat ambigu," kata La Ode dalam persidangan.