JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi. Akan tetapi, salah satu lembaga dalam daftar tersebut, yaitu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan Askar Kauny menyampaikan telah mengantongi Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta Nomor...
Berita Lainnya