Jumat 10 Feb 2023 00:00 WIB

Protes LAZ Berizin yang Disebut tak Berizin oleh Kemenag

Baznas akan mengeluarkan rekomendasi bagi 108 lembaga tak berizin bila merapat

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar 108 lembaga yang telah melakukan pengelolaan zakat tanpa izin sesuai regulasi. Akan tetapi, salah satu lembaga dalam daftar tersebut, yaitu Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Yayasan Askar Kauny menyampaikan telah mengantongi Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DKI Jakarta Nomor...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement