Jumat 10 Feb 2023 09:03 WIB

Bank BJB Pastikan Jaminan Perlindungan Hak Nasabah

Bank BJB akan tegas secara internal maupun eksternal pada pelanggaran hukum.

Menara bank bjb
Foto: Istimewa
Menara bank bjb

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bank BJB memastikan akan mengutamakan keamanan nasabah dari segala bentuk tindak kejahatan. Jaminan keamanan dan kenyamanan nasabah merupakan bentuk komitmen Bank BJB melalui sistem yang telah disiapkan.

Komitmen itu dibuktikan oleh Bank BJB dalam kasus pencurian uang yang dilakukan oknum pegawai Kantor Cabang Pangandaran. Secara sigap, Bank BJB langsung melaporkannya ke Polda Jabar pada November 2022.

Dalam laporannya, disebutkan tersangka AS diduga telah menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai officer operasional, dengan melakukan tindak pidana pencurian dan atau pencucian uang. Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto memastikan, Bank BJB akan terus mengawal laporan hukumnya hingga putusan pengadilan.

Widi menyatakan, Bank BJB akan senantiasa melindungi hak-hak nasabah, dan tidak kompromi terhadap oknum pegawai yang melakukan berbagai bentuk kejahatan. ‘’Pastinya, Bank BJB akan melindungi nasabahnya dari oknum-oknum meskipun pegawai sendiri,’’ ujar Widi, Jumat (10/2/2023).

Bank BJB juga, tegas Widi, senantiasa selalu patuh dan menaati hukum yang berlaku, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun nasabah. Karena itu, Bank BJB siap bertindak tegas secara internal maupun eksternal saat terjadi pelanggaran hukum.

Komitmen Bank BJB dalam melindungi nasabah dilakukan di berbagai lini, termasuk memastikan kenyamanan dan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi digital. Bank BJB tidak henti menggencarkan sosialisasi untuk mencegah kejahatan siber, seperti pembobolan data nasabah.

Widi juga meminta nasabah Bank BJB untuk tidak khawatir, dan memastikan kasus hukum pencurian uang tersebut tidak akan mengganggu operasional bank, khususnya di kantor cabang Bank BJB Pangandaran.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement