REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan kekayaan intelektual atas produknya. Hal ini bisa memiliki nilai tambah.
"Kalau sudah punya produk dan merek, kita harap (UMKM) bisa mendaftarkan kekayaan intelektual. Karena ke depan nanti produknya punya nilai tambah yang lebih baik," ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Pria yang akrab disapa Neil itu menyebutkan kekayaan intelektual sangat erat kaitannya pada produk-produk ekonomi kreatif dan apabila sudah didaftarkan secara sah maka tentu bisa melindungi ide yang terkandung di dalam produk tersebut. Pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM ekonomi kreatif bisa lebih mudah memperluas cakupan pasarnya.
Neil mencontohkan, manfaat pendaftaran kekayaan intelektual telah dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif dari Amerika Serikat yang tidak hanya menggaet pasar domestik. Namun, juga bisa melakukan ekspansi hingga ke mancanegara.