Jumat 10 Feb 2023 09:13 WIB

Punya Nilai Tambah, Pelaku UMKM Didorong Daftarkan Kekayaan Intelektual

Pendaftaran kekayaan intelektual bantu pelaku UMKM mengekspor produknya.

Red: Nora Azizah
Pasar Kreatif Bandung Store tersebut memajang produk fesyen, kerajinan tangan dan alas kaki dari 22 UMKM di Kota Bandung sebagai upaya pemulihan ekonomi, serta bentuk promosi untuk mendukung peningkatan produk dalam negeri.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pasar Kreatif Bandung Store tersebut memajang produk fesyen, kerajinan tangan dan alas kaki dari 22 UMKM di Kota Bandung sebagai upaya pemulihan ekonomi, serta bentuk promosi untuk mendukung peningkatan produk dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan kekayaan intelektual atas produknya. Hal ini bisa memiliki nilai tambah.

"Kalau sudah punya produk dan merek, kita harap (UMKM) bisa mendaftarkan kekayaan intelektual. Karena ke depan nanti produknya punya nilai tambah yang lebih baik," ujar Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf Muhammad Neil El Himam saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga

Pria yang akrab disapa Neil itu menyebutkan kekayaan intelektual sangat erat kaitannya pada produk-produk ekonomi kreatif dan apabila sudah didaftarkan secara sah maka tentu bisa melindungi ide yang terkandung di dalam produk tersebut. Pendaftaran kekayaan intelektual juga dapat membantu pelaku UMKM ekonomi kreatif bisa lebih mudah memperluas cakupan pasarnya.

Neil mencontohkan, manfaat pendaftaran kekayaan intelektual telah dirasakan oleh pelaku ekonomi kreatif dari Amerika Serikat yang tidak hanya menggaet pasar domestik. Namun, juga bisa melakukan ekspansi hingga ke mancanegara.