Jumat 10 Feb 2023 09:26 WIB

Perppu Cipta Kerja Dasar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Perpu cipta kerja merupakan pengganti dari UU sebelumnya yang inkonstitusional.

Red: Erdy Nasrul
Prof Nindyo Pramono
Foto: Dokpri
Prof Nindyo Pramono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perppu Cipta Kerja dinilai keharusan yang ditempuh pemerintah untuk percepatan pemulihan ekonomi. Dengan aturan tersebut, masyarakat luas dari berbagai kalangan akan dapat segera menggiatkan kegiatan ekonomi. Hal ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, bahkan angka pertumbuhannya dapat melebihi angka pertumbuhan ekonomi sebelum Covid-19. 

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Nindyo Pramono menyatakan bahwa Perpu Cipta kerja dibentuk karena adanya kepentingan yuridis yang tidak bisa dilepaskan dari keadaan kegentingan memaksa.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja ditetapkan pada 30 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.

 Prof Nindyo Pramono mengatakan bahwa perpu cipta kerja merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi perekonomian yang tidak pasti untuk memberikan kepastian hukum terkait penciptaan lapangan kerja.